PEMILU 2024

Caleg Pemilu 2024 di Batam Pasang APK di Tempat Terlarang, Bawaslu Surati Parpol

Bawaslu Batam bersikap setelah banyak APK caleg peserta Pemilu 2024 memasangnya di tempat terlarang.

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
PEMILU 2024 DI BATAM - Potret Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di Batam, Rabu (6/12/2023). Bawaslu Batam bersikap setelah banyak caleg memasang APK pada tepmat terlarang. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pelaksanaan kampanye tahapan Pemilu 2024 di Batam memasuki hari kesembilan sejak Selasa (28/11).

Sesuai tahapan, kampanye pada Pemilu 2024 diatur hingga 10 Februari 2024.

Ironisnya masih saja ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang pada sejumlah lokasi yang dilarang.

Di antaranya, Ruang Terbuka Hijau (RTH), digantung di pepohonan pinggir jalan, digantung di lampu lalu lintas, hingga digantung di tempat Fasilitas Umum (Fasum).

Seperti tiang Penerjangan Jalan Umum (PJU), tiang listrik dan lain sebagainya.

Baca juga: Bawaslu Batam Awasi Medsos Parpol di Masa Kampanye Pemilu 2024, Ini Atensinya

APK ini mengganggu estetika di sejumlah ruas jalan. Diantaranya di sepanjang ruas Jalan Hang Nadim, Jalan Rasa Ali Kelana dan Jalan Yos Sudarso

Tak hanya itu, APK para Caleg juga digantung dipagar ditempat terlarang seperti sekolah dan tempat ibadah. Contohnya di SMA Negeri 3 Batam dan Gereja, Puskesmas Botania.

Sementara, penempatan APK ini sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam sebanyak 320 titik secara tersebar di 12 Kecamatan 64 Kelurahan.

Seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) penjual minuman di depan SMA Negeri 3 Batam, Jojor Sihombing mengaku baliho-baliho di bambu tersebut baru dipasang Selasa (5/12/2023) malam.

Ia juga merasa kasihan kepada pohon-pohon yang harus ditusuk paku untuk menempelkan APK tersebut.

"Bisa mati pohon itu kalau terus kena paku," katanya.

Baca juga: Kampanye Pemilu 2024 di Batam Terbaru, KPU Atur Pemasangan APK Peserta

Tak hanya itu, ia juga sering menyaksikan APK tersebut ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sayangnya sudah ditertibkan, keesokkan harinya ditertibkan lagi.

"Udah sering ku tengok diambil-ambilin sama Satpol. Tapi besoknya dipasang lagi," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved