PILPRES 2024

Debat Capres Cawapres Kata Bawaslu RI, Singgung UU 7 Tahun 2017 Soal Pemilu 2024

Ketua Bawaslu RI mengomentari debat capres cawapres yang bakal diselenggarakan KPU RI sebagai lembaga penyelenggara Pemilu 2024.

(KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
DEBAT CAPRES CAWAPRES - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengomentari soal debat capres cawapres yang jadi sorotan publik. 

Hasyim juga mengonfirmasi bahwa pelaksanaan debat akan dimulai pukul 19.00 WIB.

Dalam kesepakatan yang dicapai KPU RI dengan tim pasangan calon, debat pertama ini akan mengambil tema seputar hukum, HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

Ketua KPU RI itu berharap, capres-cawapres dapat menyampaikan isu yang tidak muluk-muluk atau terlalu tinggi.

Namun berpijak pada fakta kemampuan anggaran yang tersedia.

"Penting setidak-tidaknya tergambarkan (di dalam debat) begini, dalam waktu 5 tahun (masa jabatan presiden-wakil presiden), kira-kira yang realistis, faktual anggarannya ada, itu capres-cawapres (mau) ngapain," kata Hasyim pada Rabu lalu melansir Kompas.com.

Sementara debat kedua digelar pada 22 Desember 2023.

Debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada 7 dan 21 Januari 2024.

Baca juga: PKS Tak Ambil Pusing Marlin Agustina Dukung Prabowo - Gibran di Pilpres 2024

Sementara debat terakhir dihelat pada 4 Februari 2024.

Kelima helatan debat capres-cawapres ini dilaksanakan di Jakarta.

Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

Secara umum, KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada "visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)".

Baca juga: Prabowo Subianto Capres Paling Kaya di Pilpres 2024, Harta Capai Rp 2 Triliun

Tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan/atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.

"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," sebut Hasyim yang menandatangani keputusan itu melansir Kompas.com.

Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved