22 Napi Lapas Tanjungpinang Terima Remisi Natal 2023, Satu Orang Bebas
Satu dari 22 napi Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang yang mendapat remisi Natal 2023 tahun ini langsung bebas
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 22 narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang menerima remisi atau pengurangan masa tahanan Natal 2023.
Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman, mengatakan awalnya ada 24 napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi di Nataru. Namun hanya 22 napi yang disetujui, sedangkan dua orang lagi tidak memenuhi syarat.
"Dua napi yang tidak memenuhi syarat yaitu satu orang telah melakukan pelanggaran disiplin (register F) dan satunya lagi sedang menjalani kurungan pengganti denda," ujar Maman, Kamis (7/12/2023).
Remisi yang didapatkan 22 napi itu bervariasi. Di antaranya remisi 1 bulan diberikan untuk 14 napi, remisi 1 bulan 15 hari untuk 5 napi dan remisi 2 bulan diterima 2 napi. Sementara 1 napi lagi mendapatkan remisi terus langsung bebas.
Baca juga: Satu Napi Korupsi di Lingga Tak Dapat Remisi, Kalapas Ungkap Alasannya
"Jadi 21 orang dapat remisi 1-2 bulan dan 1 orang lagi yang bebas langsung," katanya.
Untuk agama yang dianut, dari 22 napi tersebut 16 napi Kristen Protestan dan 6 napi Kristen Katolik. Dengan remisi itu, diharapkan mereka menjadi lebih baik lagi.
"Bagi yang mendapatkan remisi bebas langsung saya ucapkan selamat dan dapat kembali ke masyarakat dengan baik," katanya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/08122023Lapas-Umum-Tanjungpinang.jpg)