ANAMBAS TERKINI

Proyek Revitalisasi Jembatan SP I Anambas Terancam Gagal, PUPR Akan Lakukan Pemutusan Kontrak

Sebagaimana kontrak kerja per 30 Mei 2023, proyek yang dimenangkan oleh CV Melayu Betuah Berkah itu ditargetkan selesai pada 30 Desember 2023.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Kepala Dinas PUPR Anambas Syarif Ahmad mengungkap Pemkab Anambas berkoordinasi dengan Kantor Sekretariat Presiden (KSP) untuk merealisasikan pembangunan Jembatan Peninting-Konjo. 

Tribunbatam.id, Anambas - Pemerintah Kabupaten Anambas melalui Dinas PUPR bakal memutus kontrak proyek revitalisasi Jembatan Selayang Pandang I (SP I) Tarempa, Kecamatan Siantan.

Pemutusan kontrak itu menyusul karena CV Melayu Betuah Berkah selaku pelaksana tak mampu menyelesaikan target pengerjaan.

Sebagaimana kontrak kerja per 30 Mei 2023, proyek yang dimenangkan oleh CV Melayu Betuah Berkah itu ditargetkan selesai pada 30 Desember 2023.

Proyek dengan kontrak penyelesaian 307 meter itu menelan anggaran hingga Rp 10 milyar dari APBD Anambas.
Kepala Dinas PUPR Anambas Syarif Ahmad mengatakan, surat pemutusan kontrak itu bakal dilayangkan pihaknya di antara tanggal 12 - 14 Desember 2023.

"Atas dasar itu pemutusan kontrak akan kita lakukan dan saat ini prosesnya sedang berjalan," ucapnya, Rabu (13/12/2023).

Lanjutnya lagi, dari sejak tanggal surat dilayangkan, masa tenggang pemutusan kontrak akan terhitung menjadi 14 hari masa kerja.

"Prepare waktu dua minggu dari tanggal surat dilayangkan. Jadi pemutusannya itu antara tanggal 26 - 28 Desember sesuai hari kerja," tuturnya.

Syarif juga menyebutkan, setelah pemutusan kontrak itu, pengerjaan proyek tersebut akan diaudit oleh BPKP Perwakilan Batam dan Inspektorat terkait final quantity atau laporan akhir.

"Nah nanti akan dilihat apakah ada indikasi kerugian negara atau tidak. Tapi kalau pemutusan kontrak bukan berarti lansung ada kerugian negara, karena negara belum bayar apa-apa dan mereka juga masih ada jaminan pelaksanaan yang bisa kita klaim pada saat pembayaran berlebih," terangnya.

Meski demikian, Ia berharap sampai masa pemutusan kontrak, pihak pelaksana dapat menyelesaikan pengerjaan jembatan hingga disegmen tujuh.

Hal itu, katanya, agar pengerjaan proyek tersebut masih memiliki nilai manfaat yang dapat diakses oleh masyarakat.
"Memang sesuai kontrak, pengerjaannya harusnya sampai disegmen 11 atau panjang 307 meter. Tapi karena hanya terhenti disegmen tujuh maka sisa pengerjaan yang tidak selesai masih tersisa 100-an meter lagi," ungkapnya.

Pihaknya pun menyayangkan, pengerjaan pihak kontraktor tersebut terancam gagal untuk pembangunan infrastruktur di Anambas.

"Otomatis perusahaannya kalau diputuskan kontrak akan masuk dalam daftar hitam dengan konsekuensi dua tahun tidak bisa digunakan untuk mengikuti lelang diseluruh Indonesia," kata Syarif. (nvn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved