PEMILU 2024
Oknum PNS Ikut Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Tanjungpinang: Bukan Pelanggaran
Bawaslu Tanjungpinang mengungkap alasan mengapa oknum PNS yang ikut kampanye Pemilu 2024 tak masuk dalam pelanggaran.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) jadi peserta kampanye Pemilu 2024 di Tanjungpinang.
Fakta ini terungkap saat Pancawascam mengawasi jalannya kampanye salah satu peserta Pemilu 2024 di Tanjungpinang baru-baru ini.
Kepada petugas Panwascam, oknum PNS yang namanya dirahasiakan ini mengaku tidak mengetahui kegiatan yang diikutinya merupakan kampanye salah satu peserta Pemilu 2024.
Setelah mengikuti arahan Panwascam di lokasi, oknum PNS itu bergegas meninggalkan lokasi acara.
"Panwascam saat itu langsung menegur kepada yang bersangkutan untuk tidak boleh di sana saat kampanye," beber Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, Rupida Nurina, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: Bawaslu Tanjungpinang Awasi ASN Bermedsos Sejak Tahapan Pemilu 2024
Bawaslu Tanjungpinang menegaskan apa yang dilakukan oknum PNS tersebut tak termasuk pelanggaran.
Ini karena yang bersangkutan tidak mengetahui jika apa yang ia hadiri merupakan kegiatan kampanye salah satu peserta Pemilu 2024.
"Saat itu kami tegur dan imbau. Beliau langsung meninggalkan tempat, jadi bukan pelanggaran," tegasnya.
Rafida juga menjelaskan, bahwa untuk mengantisipasi ASN tidak terlibat dalam kampanye.
pihaknya juga telah memberitahu kepada peserta Pemilu 2024 untuk tidak melibatkan ASN dalam kegiatan kampanye.
"Kami sudah memberitahu kepada peserta pemilu untuk tidak melibatkan ASN dalam kegiatan kampanye mereka," ungkapnya.
Baca juga: Kemenpan RB Soroti Oknum PNS Tetap Terima Gaji Padahal Tak Kerja 3 Tahun
Rafida juga menambahkan, terkait sanksi soal Netralitas ASN, menurutnya hal itu rana Pemerintah Daerah sesuai dengan rekom yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
"Jadi kalau untuk sanksi dari Pemko Tanjungpinang langsung," sebutnya
Seruan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) netral saat tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 sebelumnya disampaikan Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekdaprov Kepri), Adi Prihantara kembali mengingatkan soal netralitas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setiap ASN menurutnya memiliki landasan hukum yang prinsipnya adalah netralitas.
Terutama menjelang masa kampanye politik bagian dari tahapan Pemilu 2024 ini.
Baca juga: ASN Pasangan Caleg Pemilu 2024 di Tanjungpinang Wajib Cuti Selama Masa Kampanye
"Jadi baik berpose dan menghadiri sifatnya harus netral," ujar pria berkemeja batik ini kepada TribunBatam.id saat berada di Hotel PIH, Kota Batam, Sabtu (25/11/2023).
Kendati demikian, lanjut dia, ASN juga harus turut berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilu 2024 mendatang.
Baik Pileg, Pilkada dan Pilpres 2024.
"Apabila ada ketahuan yang melanggar pasti ada sanksinya. Untuk internal ada sanksinya seperti teguran-teguran sebagaimana ketentuan perundangan," ujar Adi.
Adi juga mengingatkan bahwa ASN diawasi oleh berbagai stakeholder.
Di antaranya, KASN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Kepagawaian Daerah (BKD).
"Secara pribadi-pribadi mengawasi dirinya sendiri dulu. ASN pasti tahu aturannya," tegas Adi.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Roma Uly Sianturi)
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.