TANJUNGPINANG TERKINI

Dua Orang Pegawai Imigrasi Kelas l Tanjungpinang Diberhentikan Sementara, Tersandung Kasus TPPO

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Imigrasi Kelas l Kota Tanjungpinang yang terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang saat ini sedang menungg

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM/ALFANDI
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Imigrasi Kelas l Kota Tanjungpinang yang terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang saat ini sedang menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah diberhentikan sementara.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho saat di konfirmasi di Kantornya, Jumat (15/12/2023).

"Kedua status pegawai imigrasi kelas l Tanjungpinang telah diberhentikan sementara," katanya.

Lanjutnya, namun saat ini Imigrasi masih menunggu putusan dari Majelis Hakim PN Tanjungpinang.

"Jadi nanti kalau sudah divonis majelis hakim dan putusan lebih dari 2 tahun, maka akan diberhentikan," terangnya.

Baca juga: Warga Bintan Ini Mengaku Baru Tahu TPPO saat Imigrasi Tanjungpinang Sosialisasi

Adityo juga menjelaskan, bahwa kedua PNS sudah tidak menerima gaji lagi. Nantinya putusan kedua PNS itu tentu diterima yang bersangkutan.

Sehingga nanti Imigrasi juga mendapatkan laporan dan akan ditindak lebih lanjut ke pusat, karena kedua PNS ini golongan 3.

"Jadi bagi PNS yang diberhentikan sementara untuk menjadi pegawai lagi tidak semudah itu karena ini izin dari pusat," ungkapnya.

Adityo juga menjelaskan, bahwa dirinya tidak perlu memberikan himbauan kepada pegawai-pegawai lainnya, karena mereka pasti mengetahui aturan dan jika melakukan penyalahgunaan wewenang itu tidak dibenarkan.

"Intinya sudah ada contohnya diberhentikan sementara akibat perbuatannya. Pasti pegawai lain tidak mungkin mau mengalami hal yang sama," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan, kedua terdakwa Rs dan Hs dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair kurungan selama 6 bulan.

"Keduanya dituntut dengan dakwaan alternative kedua pasal pasal 81 jo pasal 69 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran indonesia jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya.

Sementara itu perlu diketahui kedua PNS Imigrasi Kelas l Tanjungpinang yang tersandung kasus TPPO, yakni inisial Rs dan Hs. Mereka diamankan anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, sekira April 2023 lalu.

Penangkapan kedua terdakwa berdasarkan pengembangan dari penangkapan terdakwa Masti Danel yang dituntut dengam tuntutan yang sama.(als)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved