BINTAN TERKINI

Tim Terpadu Bintan Kepri Heran 3 Pabrik Ilegal Bisa Beroperasi Sampai 5 Tahun

Tim terpadu Bintan Kepri menyegel permanen 3 pabrik ilegal yang merakit furnitur asal China serta telah beroperasi 5 tahun, Kamis (14/12).

TribunBatam.id/Istimewa
TIM TERPADU BINTAN KEPRI - Tim terpadu Bintan, Provinsi Kepri mendatangi pabrik yang tak mengantongi izin usaha alias ilegal namun masih beroperasi merakit furnitur asal China, Kamis (14/12). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Tim terpadu Bintan Kepri melalui Pengawasan Pengendalian (Wasdal) heran dengan keberadaan tiga pabrik ilegal yang telah beroperasi lima tahun di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Fakta itu terungkap setelah tim terpadu Bintan menghentikan aktivitas perusahan di kawasan industri Segantang Lada, Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kamis (14/12).

Langkah tegas itu ditempuh karena tiga perusahaan yang merakit aneka furnitur dari China tak mengindahkan peringatan yang sebelumnya mereka layangkan.

Tiga perusahaan itu, di antaranya PT Industri Segantang Lada (Isla), PT Gunung Lengkuas Satu (GLS), dan PT Airwood Smart Home Internasional (ASHI).

Pengawasan Pengendalian (Wasdal) Penanaman Modal DPMPTSP Bintan, Rory Andri HK mengatakan, awalnya DPMPTSP Bintan sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 agar tiga perusahaan itu menghentikan aktivitas selama belum menunjukan bukti perizinannya.

Namun beberapa hari ini dia mendapatkan informasi masih beraktivitas maka pihaknya meminta dinas terkait yang tergabung dalam tim terpadu ke lapangan.

"Kami sempat minta pihak perwakilan perusahaan menunjukan dokumen perizinan. Namun mereka tak dapat membuktikan memiliki perizinan," lanjutnya.

Mendapati hal itu, masing-masing dinas yang berada di tim terpadu langsung melakukan kajian dari hasil pengecekan ke lapangan.

Dari kajian dinas-dinas tersebut dirangkum dengan hasil bahwa ketiga perusahaan tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), pengurusan pola ruang ke FTZ tidak ada sehingga kawasan masih hutan, dan tidak mengantongi izin-izin lainnya termasuk IMB.

Kemudian barang-barang yang diproduksi di pabrik-pabrik merupakan dari China. Lalu dirakit atau dibuat menjadi mebel, furniture, mengepakkan serta peralatan dan perlengkapan rumah tangga.

"Tiga pabrik itu ilegal. Karena tidak ada izin satu pun yang mereka kantongi. Tapi anehnya bisa beraktivitas selama 5 tahun belakangan," katanya.

Baca juga: Pabrik Amunisi Senjata Bakal Dibangun di Bintan, Lokasinya di KEK Galang Batang

Tim terpadu Bintan itu kaget karena saat mereka datang, aktivitas produksi masih seperti biasa.

Setelah ke Kawasan Perindustrian Segantang Lada, tim terpadu menuju Kios di Jalan Nusantara Km 23 tepatnya di Kampung Budi Mulya RT 003/RW 004 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur.

Kios yang disewa tersebut dijadikan Kantor PT Gunung Lengkuas Satu (GLS). Hanya kios ini yang memiliki izin sebagai tempat Kantor PT.GLS seluas 57,46 meter persegi.

"Tim terpadu sepakat agar ketiga perusahaan menghentikan aktivitasnya apabila tidak mengindahkan perintah tersebut. Maka perusahaan tersebut langsung ditutup total dan disegel permanen oleh Satpol PP Bintan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved