Polda Periksa Gubernur Ansar Ahmad

Polda Periksa 234 Saksi Sebelum Minta Keterangan Gubernur Kepri Ansar Ahmad

Sebelumnya meminta keterangan Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebagai saksi, penyidik Polda Kepri telah memeriksa sedikitnya 234 saksi.

|
TribunBatam.id/Aminuddin
GUBERNUR KEPRI DI BATAM - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pamit sesudah memberikan sambutan di Universitas Ibnu Sina, Kota Batm, Sabtu (16/12/2023) siang. Ia buka suara terkait pemanggilan dirinya oleh Polda Kepri terkait honorer Pemprov Kepri. Di sisi lain, penyidik Polda Kepri telah memeriksa sedikitnya 234 saksi dalam dugaan honorer fiktif ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri meminta keterangan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad hari ini, Sabtu (16/12/2023).

Gubernur Kepri diminta keterangannya sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana Belanja Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang diduga fiktif tahun anggaran 2021 sampai tahun 2023 di Provinsi Kepri.

Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja yang hendak mendaftarkan dirinya ke sebuah perusahaan.

Namun datanya tidak bisa diakses BPJS Ketenagakerjaan karena dirinya sudah terdaftar sebagai Tenaga Harian Lepas di Setwan DPRD Provinsi Kepri.

Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengungkap jika pekerja tersebut tidak bekerja sama sekali sebagai honorer di Setwan DPRD Kepri.

Apalagi mengikuti pengangkatan.

Namun terdata menerima honor, namujn ia mengaku tak pernah menerima honor tersebut.

Sebelum meminta keterangan Gubernur Kepri, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah memanggil ratusan saksi.

Sedikitnya 234 saksi diminta keterangannya untuk mengungkap terang benderang kasus ini.

Nasriadi merinci, dari 234 saksi, sebanyak 219 di antaranya merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) yang terdaftar.

Kemudian 10 pekerja di Setwan DPRD Kepri, 3 pekerja di Pemprov Kepri dan 2 orang dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Gubernur Ansar Ahmad Buka Suara Soal Panggilan Polda Kepri Terkait Pegawai Honorer

Mengacu pada perekrutan honorer di lingkungan pemerintah yang telah diatur dalam SK Mendagri nomor 814 tertanggal 10 Januari 2013 yang mengatur mekanisme pengangkatan, penggajian, juga berapa kuantitas atau jumlah yang diangkat.

Gubernur Kepri diketahui mengeluarkan 2 surat edaran terkait perekrutan yakni pada 2021 dan 2023.

Pertama, SK Gubernur pada 14 Juli 2021 nomor 814 yang menyatakan bahwa tidak boleh menambah alias tetap dalam jumlah yang sama.

Sedangkan tahun 2023 edaran yang baru menyebut apabila menambah jumlah satker itu merupakan tanggung jawab satker masing-masing yang akan berurusan dengan hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved