JASA RAHARJA KEPRI

Jasa Raharja Kepri Siap Dukung PAM Nataru

kegiatan Door Stop/Press Release kesiapan PAM Nataru 2023 - 2024 pada hari Jum’at (15/12/2023) yang dilaksanakan di Pelabuhan Penyeberangan Tg. Uban

ist
Kepala BPTD Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, General Manager ASDP Cabang Batam, Kepala PUPR Provinsi Kepulauan Riau, Kepala BMKG Provinsi Kepulauan Riau, General Manager PT Damri Cabang Batam serta stakeholder terkait lainnya di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Tanjung Uban. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau Wanda P Asmoro menegaskan Jasa Raharja siap mendukung penuh kelancaran PAM Natal dan Tahun Baru.

Wanda P Asmoro mengatakan demikian saat PAM Nataru 2023 - 2024 pada hari Jum’at (15/12/2023) yang dilaksanakan di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, yang diselenggarakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kepulauan Riau.

Wanda didampingi oleh Kepala Unit Operasional & Humas, Mulyadi, serta Kepala Perwakilan Tanjungpinang, Akmal Nur.

Baca juga: Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Konsinyering Titik Pareto

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BPTD Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, General Manager ASDP Cabang Batam, Kepala PUPR Provinsi Kepulauan Riau, Kepala BMKG Provinsi Kepulauan Riau, General Manager PT Damri Cabang Batam serta stakeholder terkait lainnya di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Tanjung Uban.

“Kami, PT Jasa Raharja, siap mendukung secara penuh kelancaran PAM Nataru. Kami telah melakukan digitalisasi sistem, telah terintegrasi dengan Ditlantas, dengan seluruh rumah sakit di Kepulauan Riau sehingga Jasa Raharja dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat” ucap Wanda.

PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.(*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved