NATUNA TERKINI

Kejati Kepri Mulai Meneliti Berkas Perkara Kasus Suap Mantan BPKAD Natuna

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menuturkan, bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas terkait dugaan korupsi suap yang menjerat m

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/alfandi
Foto Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso. 

TRIBUNBATAM.id, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri saat ini tengah meneliti berkas perkara dugaan korupsi suap yang menjerat mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna, D dan WS Ketua LSM Forum Kota (Forkot) Kabupaten Natuna.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menuturkan, bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas terkait dugaan korupsi suap yang menjerat mantan Kepala BPKAD Kabupaten Natuna, D dan WS Ketua LSM Forkot Kabupaten Natuna.

"Kita sudah menerima berkas pada Senin (11/12/2023) kemarin. Saat ini berkas perkaranya sedang tahap penelitian oleh jaksa peneliti," katanya, Senin (18/12/2023).

Lanjutnya, tujuan dilakukan penelitian berkas, untuk mengkaji apakah adanya kekurangan formil ataupun materil terhadap berkas perkara tersebut.

"Nah apabila nanti ada kekurangan, tentu disampaikan kepada pihak polda," terangnya.

Baca juga: Ketika Kejati Kepri Diminta Usut Tuntas Kasus Korupsi Natuna hingga Tanjung Pinang

Denny juga menjelaskan, untuk tersangka belum dilimpahkan  karena berkas belum dinyatakan lemgkap.

"Nanti ketika berkas dinyatakan lengkap atau P21, baru tersangka diserahkan kepada kita untuk tahapan selanjutnya," jelasnya.

Sementara itu, dari berita Tribunbatam.id sebelumnya Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna, D, akhirnya ditetapkan tersangka.

Penetapan D sebagai tersangka setelah WS Ketua LSM Forum Kota (Forkot) Kabupaten Natuna yang juga sebagai Ketua KONI Natuna tersebut dijebloskan ke Penjara.

Mantan Kepala BPKAD Natuna yakni D diduga menerima suap dari tersangka WS yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan tersangka.

Dari hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Kepri diketahui D menerima suap sebanyak empat kali dari tersangka WS dengan total keseluruhan sebesar Rp 1,7 miliar.

Baca juga: Korupsi di Natuna Terbaru, Kejati Kepri Titip Wan Sofian di Rutan Tanjungpinang

"Suap itu diterima 2011 sebanyak satu kali, tahun 2012 sebanyak dua kali dan tahun 2013 sebanyak satu kali, " kata Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi.

Mantan kepala BPKAD Natuna mengikuti  tersangka WS yang saat ini pemberkasannya sudah memasuki tahap dua tinggal menunggu persidangan.

Nasriadi menjelaskan untuk D sendiri saat ini belum ditahan, karena masih menjalani perawatan di rumah sakit di wilayah Depok Jakarta.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan jika tersangka sudah sehat akan langsung di bawa ke Polda Kepri untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan akan langsung dijebloskan ke dalam penjara.(als)

 

Baca Berita Tribun Batam Lainya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved