Breaking News

PEMILU 2024

KPU Kepri Belum Terima Putusan Pengadilan Soal Nasib Ilyas Sabli dan Hadi Candra

KPU Kepri sebut belum terima putusan pengadilan terkait nasib caleg DPRD Kepri Ilyas Sabli dan Hadi Candra tersandung korupsi

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
KASUS CALEG TERSANDUNG KORUPSI - Foto Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu. KPU Kepri baru terima surat dari Partai Golkar terkait caleg DPRD Kepri tersandung korupsi 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri telah menerima surat dari Partai Golkar terkait calon legislatif (caleg) dari Partai Golkar Dapil Kepri 7, Hadi Candra yang tersandung kasus korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna.

Diketahui, nama Hadi Candra masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), peserta Pemilu 2024 nanti.

Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu menuturkan, sejauh ini pihaknya belum menerima putusan dari pengadilan terkait caleg DPRD Kepri yang tersandung kasus korupsi itu.

Namun dari pihak partai telah bersurat ke KPU Kepri terkait calegnya yang tersandung kasus korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna.

"Meski kita belum menerima putusan pengadilan, tapi partai dari salah satu caleg sudah bersurat ke kita terkait calegnya yang tersandung kasus," katanya, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: KPU Kepri Bakal Coret Hadi Candra dan Ilyas Sabli dari DCT Pemilu 2024

Ia melanjutkan, saat ini KPU Kepri baru terima surat dari Partai Golkar terkait calegnya yang tersandung korupsi.

Sedangkan untuk Caleg DPRD Kepri, Ilyas Sabli yang merupakan anggota DPRD Kepri dan terdaftar sebagai caleg dari Partai Nasdem Kepri, KPU belum ada terima surat dari partainya. Ilyas Sabli tersandung kasus yang sama dengan Hadi Candra.

"Kalau dari Caleg DPRD Kepri, Ilyas Sabli partainya belum bersurat ke kita," terangnya.

Setelah ada putusan pengadilan terkait nasib kedua caleg DPRD Kepri yang masuk dalam DCT itu, pihaknya akan mengambil langkah terkait.

"Nanti kita akan melakukan pleno terkait pencoretan kedua caleg DPRD Kepri ini. Namun, sebelum diplenokan, kita akan klarifikasi terlebih dahulu terhadap partai politik kedua caleg DPRD Kepri ini," ungkapnya.

Ferry menambahkan, untuk surat suara kedua Caleg DPRD Kepri akan tetap dicetak. Sebab saat ini sudah masuk proses pencetakan surat suara. Apalagi dalam waktu dekat akan dilakukan pendistribusian.

"Meskipun demikian, nanti kita akan umumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapil kedua Caleg DPRD Kepri itu, kalau yang bersangkutan sudah TMS (Tidak Memenuhi Syarat) jadi anggota DPRD Kepri," tutupnya.

Divonis Bersalah

Mengutip Kompas.com, dua anggota DPRD Kepri yang menjadi terdakwa kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD di Natuna, Ilyas Sabli dan Hadi Candra divonis 6 tahun penjara dan 1 Tahun penjara oleh Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim pada MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi ini.

“Benar, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang baru menerima petikan putusan dua terdakwa, yakni Ilyas Sabli dan Hadi Chandra. Namun putusan lengkapnya kami belum terima,” kata Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: DPRD Kepri Belum Terima Surat PAW Hadi Candra dan Ilyas Sabli Gegara Korupsi

Boy mengaku telah menerima dua petikan putusan kasasi MA. Pertama, pada 1 Desember 2023 atas nama Hadi Candra. Kedua, tanggal 4 Desember 2023 atas nama Ilyas Sabli.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa dihukum denda dan pengembalian uang pengganti sebagaimana dituangkan dalam Putusan Nomor 52003 K/Pid.Sus/2023 MA terhadap terdakwa Ilyas Sabli dan Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 MA atas nama Hadi Candra. (Tribunbatam.id/Alfandi Simamora)(Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Korupsi Tunjangan Rumah Dinas, 2 Anggota DPRD Kepri Divonis 6 Tahun dan 1 Tahun Penjara

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved