DISKOMINFO NATUNA

Senyum 180 CPNS Formasi 2021 saat Wakil Bupati Natuna Ambil Sumpah Jadi PNS

Wakil Bupati Natuna mengungkap alasan mengapa 180 CPNS formasi tahun 2021 baru dilantik jadi PNS pada tahun ini.

TribunBatam.id/Muhammad Ilham
PNS NATUNA - Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda mengangkat 180 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS Pemkab Natuna di Gedung Wanita Pemkab Natuna, Bukit Arai, Kamis (21/12/2023). 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Senyum tampak dari 180 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Natuna yang dilantik menjadi PNS.

Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Rodhial Huda memimpin pelantikan CPNS formasi tahun 2021 itu berlangsung di Gedung Wanita Pemkab Natuna, Bukit Arai, Kamis (21/12/2023) itu.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Alim Sanjaya, mengatakan 180 CPNS yang dilantik itu masing-masing terdiri dari 108 orang tenaga fungsional kesehatan, 47 orang tenaga fungsional teknis, dan 25 orang tenaga fungsional pelaksana.

"Ini merupakan hasil pengadaan CPNS tahun 2021. Meskipun yang lulus sebanyak 182 yang dilantik hanya 180 orang, karena satu orang mundur dan satu lagi tidak diproses," kata Kepala BKPSDM Natuna di Gedung Wanita Pemkab Natuna, Bukit Arai.

Alim melanjutkan, mayoritas CPNS dilantik tahun ini merupakan tenaga kesehatan.

Baca juga: Nelayan Natuna Ikuti Sekolah Lapangan Cuaca BMKG

Sementara itu, untuk tenaga pendidik (guru), tidak ada penerimaan karena telah masuk ke dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun terjadi keterlambatan dalam pelantikan, Alim enegaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Menurutnya, keterbatasan anggaran pemerintah daerah menjadi penyebab keterlambatan ini.

Sehingga baru dapat menyelesaikan pelatihan dasar (latsar).

"Tanpa izin dari Menpan kita bisa menghadapi masalah. Oleh karena itu, izin ini sangat penting agar NIP para CPNS tetap terjaga," tambah Sanjaya.

Pelantikan CPNS dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Natuna nomor: 248/BKPSDM/2023 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten Natuna.

Baca juga: Pemkab Natuna Berjuang Keras Turunkan Angka Stunting Lewat Diseminasi Informasi

Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda mengatakan, PNS memiliki masa kerja panjang, berbeda dengan Bupati dan Wabup yang terbatas hanya sampai 5 tahun.

Kedepan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tantangan lebih kompleks, apalagi nantinya Natuna menjadi sebuah provinsi.

"Makanya aparatur sipil negara harus siap menghadapi itu, nah ini menjadi sebuah tantangan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," imbuh Wabup Rodhial.

Apabila ASN gagal memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, maka yang dianggap gagal adalah pemerintah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved