KARIMUN TERKINI

Rutan Karimun Usulkan 16 Napi Dapat Remisi Natal, Didominasi Napi Kasus Narkoba

16 napi di Rutan Karimun diusulkan dapat remisi Natal tahun ini. Dari 16 napi itu, 10 di antaranya napi kasus narkoba

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id
REMISI NATAL - 11 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun dapat remisi Natal beberapa waktu lalu. Tahun ini, Rutan Karimun usul 16 napi dapat remisi Natal 2023 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun mengusulkan 16 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi perayaan Natal dan Tahun Baru 2024.

Warga binaan yang diusulkan ini merupakan nara pidana atau napi beragama Kristen. Keseluruhannya berjenis kelamin laki-laki dan berusia dewasa.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Arjiunna, mengatakan remisi atau pemotongan masa tahanan itu diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Jumlah warga binaan beragama Kristen ada 26 orang. Yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi sebanyak 16 orang," ujar Arjiunna, Minggu (24/12/2023).

Adapun warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal terbanyak yakni napi perkara narkoba sebanyak sepuluh orang.

Kemudian perkara pencurian ada tiga orang, perlindungan anak dua orang dan penganiayaan satu orang.

Arjiunna berharap remisi yang diberikan dapat memotivasi napi untuk mencapai penyadaran diri, tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

Baca juga: Warga Binaan Kasus Pemerasan di Batam ini Bakal Bebas Setelah Dapat Remisi Natal

"Ini sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, dan ikut dalam program pembinaan. Tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, " ujarnya.

Jika semua usulan diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka satu orang akan mendapatkan masa pemotongan tahanan selama satu bulan 15 hari, 12 orang mendapatkan satu bulan dan tiga orang mendapatkan 15 hari.

Pengusulan remisi diberlakukan kepada warga binaan yang dianggap telah memenuhi ketentuan administrasi sebagai penerima remisi sebagaimana aturan Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Remisi juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 Tahun 2018.

"Remisi menyangkut hari besar keagamaan hanya diberikan satu kali dalam setahun bagi setiap agama," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved