KEPRI TERKINI

Warga Binaan Kasus Pemerasan di Batam ini Bakal Bebas Setelah Dapat Remisi Natal

Selain warga binaan di Batam itu, Kanwil Kemenkumham Kepri mengungkap 2 WBP lain yang bebas setelah mendapat remisi khusus Natal tahun ini.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
REMISI KHUSUS NATAL - Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram di Kota Tanjungpinang, Selasa (19/12/2023). Sebanyak tiga warga binaan bakal bebas setelah mendapat remisi khusus Natal. Mereka merupakan bagian dari 252 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi tahun ini. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Batam atas nama Finsensius Pitang bakal menghirup udara bebas setelah mendapat remisi khusus Natal.

Ia sebelumnya terjerat kasus pemerasan.

Finsensius Pitang tidak sendirian. Data Kanwil Kemenkumham Kepri, ada dua warga binaan lainnya yang bebas setelah mendapat remisi khusus.

Mereka di antaranya Kristo Sinaga, penghuni Lapas Kelas IIA Tanjungpinang atas kasus pencurian.

Serta warga binaan Rutan Kelas l Tanjungpinang bernama Robertus Meki, dengan kasus penganiayaan.

Baca juga: Satu Napi Korupsi di Lingga Tak Dapat Remisi, Kalapas Ungkap Alasannya

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram menyampaikan, total 252 warga binaan yang mendapat remisi Natal.

Jumlahnya terdiri dari 243 narapidana dan 9 anak binaan.

Ia merinci untuk Lapas Kelas llA Tanjungpinang sebanyak 21 orang, Lapas Kelas llA Batam 90 orang.

Kemudian, Lapas Kelas llA Narkotika Tanjungpinang 20 orang, LPKA kelas ll Batam 11 orang serta LPP Kelas IIB Batam sebanyak 8 orang.

Untuk Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 1 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang, sebanyak 17 orang, Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 65 orang.

Lalu Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sebanyak 16 orang.

Baca juga: 22 Napi Lapas Tanjungpinang Terima Remisi Natal 2023, Satu Orang Bebas

“Ditambah tiga orang tadi yang dinyatakan bebas atas pemberian remisi natal,” sebutnya, Selasa (19/11/2023).

I Nyoman Gede Surya menyampaikan, kepada warga binaan yang telah dinyatakan bebas, dapat menyatu kembali dengan lingkungan sekitar.

“Kami berharap, tidak lagi melakukan kesalah. Baik kesalahan yang dulu, maupun kesalahan lainnya. Tentuny menjadi pribadi yang baik,” pesannya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved