BATAM TERKINI

Terkait Dugaan Kasus Korupsi Gedung BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Tunggu Perhitungan BPK

Kejaksaan Negeri Batam saat ini masih menunggu perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan yang berada

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi saat rilis capaian kinerja Kejari Batam 2023, (27/12/2023). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak 5 ruko yang merupakan proyek konstruksi renovasi BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam yang terbengkalai kini tampak ada perubahan pada gedungnya.

Pantauan Tribun Batam (28/12/2023) di lokasi gedung yang sebelumnya terlihat berantakan dan tak terurus, kini lebih rapi dan tertata.

Lantai 2 yang sebelumnya terdapat jejeran topi safety pekerja, besi bangunan, kini tak lagi tampak.

Bahkan untuk bagian depannya, yang dulu hanya bagian bawah yang ditutup besi seng, kini bagian gedung bangunan juga ditutup dengan jaring kawat yang melintang dari ujung ke ujung ruko.

Mengenai kelanjutan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Batam saat ini masih menunggu perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan yang berada di Ruko Villa Mukakuning, Sagulung, Kota Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi menyampaikan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap perhitungan kerugian negara oleh BPK.

Baca juga: Kepala Kejari Batam Sebut Kasus Bela Rempang Tak Dapat Restorative Justice

Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Karimun, Kejari Sebut Tinggal Tunggu Waktu

"Kita lihat terlebih dahulu hasil perhitungannya," ujar Kasna Dedi.

Ditanya mengenai berapa orang yang sudah dimintai keterangan untuk kasus ini, pihaknya tak menjelaskan secara rinci.

"Hampir puluhan yang sudah kita mintai keterangan, tentunya pihak-pihak terkait yang terlibat dalam proses perencanaan,"

Kasna mengatakan dalam kasus BPJS Ketenagakerjaan ini, ada kegagalan dalam perencanaan pembangunan di BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi renovasi proyek gedung BPJS Ketenagakerjaan Batam meningkat ke tahapan penyidikan oleh penyidik Kejari Kota Batam beberapa bulan lalu.

Peningkatan status kasus korupsi proyek gedung BPJS Ketenagakerjaan yang berada di Ruko Villa Mukakuning, Sagulung, Kota Batam masuk ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Print-4821/L.10.11/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023.

Proyek renovasi ini disebut sampai hari ini belum selesai alias mangkrak, dengan nilai proyek sebesar Rp 9.2 Miliar.

Pekerjaan berdasarkan SPMB nomor SPMB (17/07/2022) tanggal SPMB 14 Juli 2022 dengan masa waktu pelaksanaan 180 hari kalender, namun dilakukan pengakhiran pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen, dan sampai saat ini masih terbengkalai.

Lanjutnya, pada tahun 2019 BPJS Ketenagakerjaan membeli 5 ruko baru di Sagulung untuk dilakukan pekerjaan konstruksi renovasi, kemudian saat tahap pengerjaan renovasi gedung berjalan malah mangkrak dan berhenti ditengah jalan.

Pada saat pekerjaan mulai dilaksanakan diketahui ternyata banyak fakta kondisi gedung bangunan awal yang akan direnovasi terdapat banyak kerusakan.

Dan ditemukan fakta bahwa hal- hal yang tidak sesuai perencanaan khususnya dalam hal spesifikasi pondasi dan struktur yang tidak bermutu.

Meski begitu, pembayaran terhadap konsultan perencana dan progres terhadap penyedia tetap dilakukan, meskipun adanya pengakhiran pekerjaan. Diduga atas pekerjaan tersebut bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Sementara itu, rilis capaian Kejaksaan Negeri Batam tahun 2023 dalam kurun waktu satu tahun terakhir, ada 6 kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam, 5 kasus korupsi yang di tangani tersebut menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp4.5 miliar. 

"Rp4.5 M dari kelima ini belum ada yang menganti kerugian ini. Nanti akan kami telusuri dari kasus korupsi ini," kata dia. 

Ia merinci, kelima kasus korupsi tersebut. Pertama, kasus korupsi SIMRS BP Batam tahun 2018, status inkrah, kedua, kasus SIMRS BP Batam tahun 2020 status disetop saat penyelidikan, ketiga kasus korupsi PT pegadaian Batam status masih sidang, keempat, kasus korupsi PT pegadaian syariah Batam dengan status inkrah, kelima, kasus perjalanan fiktif Dinas DPRD Batam. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

 

Baca berita lainya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved