KARIMUN TERKINI

Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Karimun, Kejari Sebut Tinggal Tunggu Waktu

Tersangka korupsi dana hibah KONI Karimun bakal diumumkan dalam waktu dekat. Total dana hibah yang dikelola tahun 2022 mencapai Rp 3,8 miliar.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Istimewa
KORUPSI DI KARIMUN - Penyidik Kejari Karimun bakal menetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Karimun 2022. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Penyidik Kejari Karimun bakal mengumumkan tersangka korupsi dana hibah KONI Karimun tahun 2022.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karimun, Rezi Dharmawan mengatakan, penyidik telah melakukan penyelidikan.

Penetapan tersangka menurutnya akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Akan segera kami umumkan tersangkanya, tinggal menunggu waktu saja," ujar Rezi, Jumat (8/12/2023).

Rezi menambahkan saat ini kasus tersebut sudah dalam proses audit Inspektorat serta sudah ditemukan indikasi penyalahgunaan dana hibah.

Baca juga: Kasus Korupsi di Karimun, Ketua PKBM Bakti Negeri Kundur Jadi Tersangka BOP

"Tim penyidik sudah menemukan titik terang indikasi tindak pidana yang terjadi. Kami akan segera mengumumkan atau menetapkan tersangkanya," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi di Karimun ini mencuat setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi mulai pengurus KONI Karimun, Kepala Cabang Olahraga (Cabor), atlet hingga Dinas Pemuda dan Olahraga.

Sedikitnya ada 525 atlet yang ikut Porprov Kepri di Bintan tahun lalu dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai saksi.

Total dana hibah KONI Karimun saat itu mencapai Rp 3,8 miliar.

Rinciannya, APBD murni sebesar Rp 1,8 miliar dan APBD-Perubahan Karimun 2022 sebesar Rp 2 miliar.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved