BATAM TERKINI

Kepala Kejari Batam Sebut Kasus Bela Rempang Tak Dapat Restorative Justice

Dalam rilis capaian Kejari Batam 2023, Kasna juga memastikan kasus bentrok bela Rempang tetap berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Penulis: Ucik Suwaibah |
TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi saat rilis capaian kinerja Kejari Batam 2023, (27/12/2023). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan tindak pidana aksi bentrok bela Rempang yang terjadi pada (11/9/2023) didepan Kantor BP Batam tidak memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice.

Ia menyebut dilakukannya restorative justice harus memenuhi beberapa syarat yang dilakukan, seperti berdialog dengan dengan korban dan pelaku untuk membahas konsekuensi tindakan kriminal yang dilakukan.

"Untuk perkara Rempang, untuk ancaman hukumannya saja sudah tidak memenuhi syarat untuk dilakukan RJ jadi perkaranya tetap lanjut ke persidangan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (28/12/2023) sore.

Dalam perkara yang dilakukan untuk restorative justice harus ada mediasi dan kesepakatan dengan korban.

"Syaratnya harus ada perdamaian, harus sudah dimaafkan oleh korban, kerugian sudah diberikan, kemudian ancamannya tidak lebih dari 5 tahun, dan ada syarat-syarat lain yang dapat menjadi pertimbangan permohonan RJ," kata Kasna Deni.

Baca juga: Relokasi Warga Rempang Terus Berjalan, Sudah 94 KK Pindah ke Hunian Sementara

Baca juga: Pengunjung Sidang Ricuh Aksi Bela Rempang di Batam Peluk Iswandi Alias Bang Long

Lanjutnya, jika memenuhi persyaratan dan disetujui maka bisa dilakukan penghentian, tapi apabila tidak disetujui proses masih lanjut ke persidangan.

Sidang perkara 35 orang yang terlibat kerusuhan aksi bela Rempang akan dilanjutkan kembali pada 3 Januari 2023.

Ada 3 perkara terpisah yang disidangkan, 1 terdakwa didakwa atas penghasutan saat demo berlangsung, 34 terdakwa didakwa dengan tindakan kekerasan dan pengerusakan.

Dalam rilis capaian Kejari Batam 2023, Kasna juga memastikan kasus bentrok bela Rempang tetap berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Saya pastikan tidak ada intervensi, saat sidang saya hadir dan berjalan sesuai KUHP," tuturnya. (*)

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved