PILPRES 2024

Gibran Siap Penuhi Panggilan Bawaslu DKI Jakarta terkait Bagi-bagi Susu saat CFD

Cawapres Gibran Rakabuming Raka dikabarkan akan dipanggil Bawaslu DKI Jakarta hari ini, Selasa (2/1). Gibran akui siap dipanggil untuk klarifikasi

|
Editor: Dewi Haryati
IST
SIAP DIPANGGIL BAWASLU - Foto cawapres Gibran Rakabuming Raka saat debat Pilpres 2024, Jumat 22 Desember 2023. Gibran mengaku siap dipanggil Bawaslu DKI Jakarta terkait kegiatan bagi-bagi susu saat Car Free Day di Bundaran HI, beberapa waktu lalu 

Meski demikian, Benny enggan membeberkan apa fakta baru hasil temuan dari Bawaslu DKI Jakarta itu.

Benny menekankan, Bawaslu menelusuri lebih dalam dugaan pelanggaran ini sebelum melayangkan surat panggilan kepada Gibran.

Terpisah, Komisioner Bawaslu DKI Christian Nelson Pangkey mengonfirmasi bahwa Gibran akan dipanggil pada 2 Januari 2024.

"Tidak mungkin kami (panggil) saat hari libur. Iya (Selasa, 2 Januari)," ujar pria yang akrab disapa Sonny Pangkey itu.

"Segera surat pemanggilan kami layangkan," lanjutnya.

Baca juga: Penampilan Gibran di Malam Debat Cawapres Kemarin Disebut Jadi Bintang

Adapun berdasarkan aturan, Bawaslu dalam menangani perkara dugaan pelanggaran hanya diberikan waktu selama 14 hari kerja.

Sedianya putusan dugaan pelanggaran ini bakal diumumkan pada Jumat (29/12/2023) kemarin.

Namun, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, keputusan terkait kegiatan Gibran akan diumumkan pada awal 2024.

"Soal (kegiatan) Mas Gibran, itu memang dari dalam kajian Bawaslu Jakarta Pusat. Ketika saya minta update, itu akan diumumkan di awal tahun. Saya minta antara tanggal 2 atau 3 Januari," kata Benny, Jumat (29/12/2023).

Mundurnya jadwal pengumuman keputusan tersebut lantaran Bawaslu masih melakukan pendalaman perihal dugaan pelanggaran tersebut.

Terkait kasus ini, Bawaslu RI sebelumnya menyatakan tak ada bukti cukup yang menyatakan ada pelanggaran dalam aksi Gibran itu.

Namun Bawaslu DKI menyatakan, proses klarifikasi ini berbeda dengan yang dilakukan oleh Bawaslu RI.

Dalam dugaan pelanggaran ini, Bawaslu DKI bukan hanya mengkaji dari segi keterlibatan anak-anak kecil, namun secara keseluruhan.

Termasuk, terkait adanya aturan yang melarang kegiatan politik saat CFD.

Adapun larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved