Rabu, 29 April 2026

PARKIR DI BATAM

Tarif Parkir Baru di Batam Naik 100 Persen Berlaku 4 Januari 2024

Tarif parkir di Batam naik 100 persen berlaku dua hari lagi atau 4 Januari 2024. Juru parkir hingga akademisi pun angkat bicara terkait kebijakan ini.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Deny Guspriyanto
PARKIR DI BATAM - Juru parkir (jukir) membantu mengeluarkan motor pengendara, Jumat (29/12). Kenaikan tarif parkir di Batam hingga 100 persen berlaku 4 Januari 2024 atau dua hari lagi. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tarif baru parkir di Batam bakal berlaku dua hari lagi alias 4 Januari 2024.

Kenaikan tarif parkir di Batam yang bakal berlaku ini pun mencapai 100 persen dari tarif sebelumnya.

Ini artinya, jika pengendara motor biasa membayar Rp 1.000 untuk sekali parkir, maka mulai 4 Januari 2024 harus mengeluarkan uang lebih.

Kondisi serupa juga berlaku untuk pengendara mobil.

Dalam Perda tersebut, tarif parkir di Batam untuk mobil naik dari Rp 2 ribu menjadi Rp 4 ribu.

Baca juga: Tanjungpinang Terapkan Pembayaran Parkir Nontunai, Diresmikan Gubernur Kepri

Kenaikan tarif parkir ini berdasarkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam yang sudah disahkan oleh DPRD Kota Batam pada 15 Desember 2023 lalu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Salim mengatakan, sebelum menerapkan tarif baru, Dishub Batam akan mensosialisasikan ini kepada warga Batam, termasuk juru parkir (jukir).

Sosialisasi kepada juru parkir ini penting agar mereka mematuhi aturan, serta tidak memungut tarif di luar ketentuan.

"Selain sosialisasi, kami akan awasi secara rutin," tegasnya saat diwawancara akhir Desember 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengharapkan, kenaikan tarif parkir ini dapat meningkatkan target penerimaan dari sektor parkir tahun depan.

"Kami optimis target penerimaan dari parkir bisa tercapai, apalagi dengan adanya kenaikan tarif ini. Kita juga berharap, masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini, karena ini untuk kepentingan bersama," kata Raja.

Baca juga: Tukang Parkir di Batam Ditemukan Tewas Membusuk Dalam Kos Usai 3 Hari Tak Kerja

Kenaikan tarif parkir di Batam yang berlaku mulai 4 Januari 2024 itu rupanya ditanggapi oleh juru parkir.

Sihombing, seorang juru parkir di Batam yakin, kenaikan tarif parkir tersebut pasti akan mengundang perdebatan dari masyarakat.

"Kalau kami mengikuti aturan pemerintah, namun kalau masyarakat pasti bakal banyak yang protes," ujar Sihombing, Jumat (29/12).

Ia mengaku dengan tarif parkir lama saja, masih banyak warga yang nego tarif parkir. Dari Rp 1.000, terkadang ada yang memberi Rp 800, bahkan ada yang lebih parah dari itu Rp 500.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved