PARKIR DI BATAM
Tarif Parkir Baru di Batam Naik 100 Persen Berlaku 4 Januari 2024
Tarif parkir di Batam naik 100 persen berlaku dua hari lagi atau 4 Januari 2024. Juru parkir hingga akademisi pun angkat bicara terkait kebijakan ini.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tarif baru parkir di Batam bakal berlaku dua hari lagi alias 4 Januari 2024.
Kenaikan tarif parkir di Batam yang bakal berlaku ini pun mencapai 100 persen dari tarif sebelumnya.
Ini artinya, jika pengendara motor biasa membayar Rp 1.000 untuk sekali parkir, maka mulai 4 Januari 2024 harus mengeluarkan uang lebih.
Kondisi serupa juga berlaku untuk pengendara mobil.
Dalam Perda tersebut, tarif parkir di Batam untuk mobil naik dari Rp 2 ribu menjadi Rp 4 ribu.
Baca juga: Tanjungpinang Terapkan Pembayaran Parkir Nontunai, Diresmikan Gubernur Kepri
Kenaikan tarif parkir ini berdasarkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam yang sudah disahkan oleh DPRD Kota Batam pada 15 Desember 2023 lalu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Salim mengatakan, sebelum menerapkan tarif baru, Dishub Batam akan mensosialisasikan ini kepada warga Batam, termasuk juru parkir (jukir).
Sosialisasi kepada juru parkir ini penting agar mereka mematuhi aturan, serta tidak memungut tarif di luar ketentuan.
"Selain sosialisasi, kami akan awasi secara rutin," tegasnya saat diwawancara akhir Desember 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengharapkan, kenaikan tarif parkir ini dapat meningkatkan target penerimaan dari sektor parkir tahun depan.
"Kami optimis target penerimaan dari parkir bisa tercapai, apalagi dengan adanya kenaikan tarif ini. Kita juga berharap, masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini, karena ini untuk kepentingan bersama," kata Raja.
Baca juga: Tukang Parkir di Batam Ditemukan Tewas Membusuk Dalam Kos Usai 3 Hari Tak Kerja
Kenaikan tarif parkir di Batam yang berlaku mulai 4 Januari 2024 itu rupanya ditanggapi oleh juru parkir.
Sihombing, seorang juru parkir di Batam yakin, kenaikan tarif parkir tersebut pasti akan mengundang perdebatan dari masyarakat.
"Kalau kami mengikuti aturan pemerintah, namun kalau masyarakat pasti bakal banyak yang protes," ujar Sihombing, Jumat (29/12).
Ia mengaku dengan tarif parkir lama saja, masih banyak warga yang nego tarif parkir. Dari Rp 1.000, terkadang ada yang memberi Rp 800, bahkan ada yang lebih parah dari itu Rp 500.
| Usai Disorot, Trotoar Greenland Tak Lagi Jadi Area Parkir saat Komisi III DPRD Batam Sidak |
|
|---|
| Pedestrian Green Land Alih Fungsi Jadi Parkir, Anggota DPRD Batam Sentil Kinerja Dishub |
|
|---|
| Pedestrian di Batam Beralih Fungsi Jadi Tempat Parkir, Akademisi Nilai Tata Kelola Kota Kronis |
|
|---|
| Area Pejalan Kaki di Batam Berubah Fungsi Jadi Tempat Parkir, DPRD Batam Bakal Cek Lapangan |
|
|---|
| Setoran ke Pemko Batam dari Bahu Jalan Depan PT Panasonic Hanya Rp180 Ribu Sehari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/29122023jukir-di-Batam1.jpg)