Rabu, 29 April 2026

PARKIR DI BATAM

Tarif Parkir Baru di Batam Naik 100 Persen Berlaku 4 Januari 2024

Tarif parkir di Batam naik 100 persen berlaku dua hari lagi atau 4 Januari 2024. Juru parkir hingga akademisi pun angkat bicara terkait kebijakan ini.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Deny Guspriyanto
PARKIR DI BATAM - Juru parkir (jukir) membantu mengeluarkan motor pengendara, Jumat (29/12). Kenaikan tarif parkir di Batam hingga 100 persen berlaku 4 Januari 2024 atau dua hari lagi. 

"Itu sudah lumrah kami alami pak, namun kami tidak memaksa," tambahnya.

Jukir lainnya, Burhanudin mengatakan, langkah yang diambil pemerintah dengan menaikkan tarif parkir itu akan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.

"Sejujurnya saya mengikuti saja aturan dari pemerintah, namun kita harus siap dengan kondisinya. Pasti akan banyak protes tentang kenaikan tersebut, intinya kita harus tebal telinga pak, jika per Januari ini naik," ujar Burhanudin.

Baca juga: Penerapan Bayar Parkir Nontunai di Tanjungpinang, Maish Banyak Beri Uang Langsung

Selain itu, ia menambahkan jika tarif parkir naik, maka dipastikan setoran ke pemerinta pun akan naik juga.

Burhanudin sendiri menekuni pekerjaan sebagai jukir di Batam mulai dari tahun 2000. Saat itu tarif parkir di Batam masih Rp 500.

AKADEMISI: Harus ada Kompensasi

Rencana pemerintah menaikkan tarif parkir di Batam mulai 4 Januari 2024 kini jadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Ada yang setuju, namun ada juga yang tidak setuju jika tarif parkir di Batam naik.

Dimintai tanggapannya, Dosen Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) sekaligus Ketua Prodi Bisnis Digital Rona Tanjung,S.Kom.,M.Si menilai, kenaikan tarif parkir di Batam tentunya sudah ada perbandingan dari kota lain, yang mana tarif parkir tersebut sudah lebih tinggi tarifnya dari Batam.

Tentu ini menjadi salah satu pemerataan tarif parkir. Sejauh ini Batam masih menduduki tarif parkir yang paling murah dibandingkan Kota lain.

"Menurut saya pemerintah itu ada keinginan untuk menaikkan pendapatan daerah," ucap Rona, Jumat (29/12/2023).

Tentu dari segi ekonomi, Rona menjelaskan akan ada dampak kenaikan pendapatan daerah dari juru parkir, mengingat kenaikan tersebut mencapai 100 persen.

Baca juga: Profil Fahmi Bo, Pemeran Tukang Ojek Pengkolan yang Sekarang jadi Tukang Parkir

Dampak dari masyarakat, menurut Rona akan terasa berat, karena kenaikan tersebut mencapai 100 persen dan langkah kebijakan apa yang akan diberikan dari pemerintah kepada masyarakat pun belum ada kejelasan.

Misalkan aturan parkir di mal yang menunjukkan beberapa menit baru terkena tarif, jika berada di dalam gate tersebut.

"Soalnya untuk saat ini para jukir lapangan kan secara sistematis belum ada aturan tertentu yang dapat menertibkan terkait durasi parkir seperti di parkiran mal," ujar Rona.

Ia juga berharap supaya jukir lebih diperhatikan, supaya tidak ada jukir ilegal yang dapat merugikan para pengguna parkir.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved