Jumat, 1 Mei 2026

PILPRES 2024

Roy Suryo Resmi Dilaporkan ke Bareskrim, Proses Penyelidikan Segera Dilakukan

Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tudingan 3 mikrofon Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres Pilpres 2024.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Kolase Tribunnews.com
Roy Suryo dan Gibran Rakabuming Raka - Roy Suryo tidak terima disebut sebagai tukang fitnah oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ri, sebut ada indikasi pencemaran nama baik terhadap dirinya. 

Ia juga mengaku khawatir masyarakat akan terpengaruh dan memandang Pemilu 2024 memang diselenggarakan secara curang apabila pernyataan Roy Suryo itu tidak diproses hukum.

Dalam laporan tersebut, Roy diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Terpisah, Roy Suryo mengaku sudah mengetahui soal laporan polisi kepadanya terkait tudingan 3 mikrofon Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres jadi alat bantu.

Roy Suryo mengaku saat ini dirinya bersama tim kuasa hukum tengah mengkaji laporan tersebut.

"Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji Laporan tersebut," kata Roy Suryo saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/1/2024) malam.

Roy mengatakan akan segera mengambil sikap untuk menanggapi laporan polisi tersebut.

"InsyaaAllah besok (hari Ini) atau lusa (besok) akan ada sikap atau tanggapan resmi dari tim hukum saya tersebut, jadi tunggu saja," ucapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Proses Laporan Terhadap Roy Suryo Soal Dugaan Hoaks 3 Mic Gibran Saat Debat Cawapres

 

Baca berita lainya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved