Jumat, 1 Mei 2026

PILPRES 2024

Roy Suryo Resmi Dilaporkan ke Bareskrim, Proses Penyelidikan Segera Dilakukan

Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tudingan 3 mikrofon Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres Pilpres 2024.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Kolase Tribunnews.com
Roy Suryo dan Gibran Rakabuming Raka - Roy Suryo tidak terima disebut sebagai tukang fitnah oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ri, sebut ada indikasi pencemaran nama baik terhadap dirinya. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Roy Suryo Pakar Telamatika dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tudingan 3 mikrofon Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres Pilpres 2024.

Kini Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi terhadap Pakar Telematika, Roy Suryo tersebut.

Kemudian laporan tersebut akan segera dipelajari oleh pihak kepolisian.

"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago dalam keterangannya, Rabu (3/1/2023).

Penyidik, kata Erdi, saat ini tengah mempelajari laporan yang masuk ke pihaknya tersebut.

Setelah itu, Erdi mengatakan penyidik melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.

Ia memastikan, proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Pak Kades Jadi Tersangka Dalam Kasus Penembakan Tim Relawan Prabowo Gibran

Baca juga: Prabowo Subianto Percaya Diri Jelang Debat Capres Putaran ke Dua, Ini Alasannya

"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," kata dia.

"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.

Diketahui Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (2/1/2024).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Roy Suryo dilaporkan satu organisasi bernama PILAR 08.

Laporan juga datang dari Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di hari yang sama.

Laporan yang dilayangkan oleh Cyber Indonesia itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu memilih membuat laporan polisi agar tidak ada fitnah yang tersebar di masyarakat soal penggunaan mikrofon

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved