SPANDUK PRABOWO GIBRAN
Spanduk Prabowo - Gibran di Welcome to Batam VIRAL, Polisi Minta Keterangan Ahli
Polisi di Batam meminta keterangan ahli terkait pencopotan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di Welcome to Batam hingga viral di medsos.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Polresta Barelang meminta keterangan ahli terkait pemasangan spanduk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di landmark Welcome to Batam hingga viral.
Keterangan ahli seperti KPU dan pihak lain diperlukan polisi apakah pencopotan spanduk tersebut masuk dalam Undang Undang Pemilu atau pidana umum.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Gibran Kepri, Musrin sebelumnya melaporkan Bawaslu Batam dan Kepri ke Polresta Barelang, Senin (1/1/2024).
Musrin menjelaskan, pemasangan spanduk di monumen Welcome to Batam itu telah memiliki izin.
Izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, tertanggal 27 Desember 2023, dengan nomor surat B/2994/100.3.12/XII/2023.
Baca juga: Berita Populer Batam - DPRD Batam Hearing soal Spanduk Prabowo-Gibran di WTB
"Saat ini kami meminta keterangan dari saksi ahli, atau dari KPU atau pihak pihak terkait lainnya, kita bersama-sama menentukan siapa yang berwenang dalam melaksanakan penindakan ataupun memproses laporan aduan tersebut," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, Jumat (5/1/2024).
Ia tak mengelak jika laporan dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Kepulauan Riau (Kepri) Prabowo Gibran terhadap Bawaslu Batam dan Bawaslu Kepri ke Polresta Barelang telah mereka terima dan masih berproses.
Dalam prosesnya, pihaknya akan ke Jakarta untuk menemui saksi ahli tentang Undang-undang Pemilu, guna mendapatkan informasi yang valid perihal masalah ini.
Pihaknya mengaku belum mendapat informasi terkait Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran yang menyarankan kepada TKD Kepri mencabut aduan terhadap Bawaslu.
Baca juga: Pak Kades Jadi Tersangka Dalam Kasus Penembakan Tim Relawan Prabowo Gibran
Sejauh ini, dari aduan tersebut pihaknya juga melaksanakan rangkaian prosedural dan koordinasi dengan pihak pihak tertentu mengenai hal ini.
"Pada prinsipnya karena ini masih berbentuk pengaduan jadi kami membuka saja, mempersilahkan kepada siapa saja yang memiliki hak untuk mengadukan," beber Kompol Dwi.
Bawaslu Soal Spanduk Prabowo Gibran
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), Zulhadril Putra sebelumnya angkat bicara terkait pelaporan dirinya oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Kepri ke Polresta Barelang.
Menurutnya, pencopotan spanduk kampanye pasangan calon (paslon) Prabowo - Gibran sudah melalui koordinasi dan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Sandiaga Uno Soal APK Prabowo - Gibran di Welcome to Batam, Sebut Eksekusi di Pemko
"Telah dilakukan koordinasi oleh Bawaslu Kota Batam, mereka (TKD Prabowo Gibran Kepri) beralasan sudah dapat izin, tapi suratnya diminta tidak dikasih. Setelah dilakukan penertiban, baru saya dikirimkan suratnya," ujar Zulhadril, Selasa (2/1/2024).
Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasal 298, alat peraga kampanye (APK) seharusnya tidak dipasang di sarana pemerintah.
Sarana pemerintah, hanya dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan kampanye, tetapi tidak untuk pemasangan APK.
"Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65, boleh menggunakan sarana pendidikan dan pemerintah dengan izin yang bersangkutan. Namun ada persyaratan tidak boleh menggunakan atribut," jelas Zulhadril.
Kemudian, menurut UU Pemilu pasal 298 ayat 1 dan ayat 2, pemasangan APK juga harus dilaksanakan dengan pertimbangan etika, estetika, dan keindahan kota.
Atas dasar itu, Bawaslu menilai pemasangan APK di monumen Welcome to Batam telah melanggar aturan dan estetika.
Baca juga: Bawaslu Sebut Pencopotan Spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam sesuai Aturan
Ia mencontohkan, ini sama halnya seperti memasang APK di Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam atau Kantor DPRD Kota Batam.
"Terkait pelaporan, kami menunggu saja. Kami tidak ada tendensi ke paslon mana pun atau kepentingan apa pun. Kami hanya mau tegakkan aturan dan regulasi," tegas Zulhadril.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Polisi Akan Temui Ahli, Buntut LP terkait Spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam |
![]() |
---|
TKN Prabowo Gibran Minta TKD Kepri Cabut LP terkait Spanduk di Welcome to Batam |
![]() |
---|
DPRD Batam Akan Panggil Kadis CKTR Soal Pemasangan Spanduk Prabowo Gibran di WTB |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Soal APK Prabowo - Gibran di Welcome to Batam, Sebut Eksekusi di Pemko |
![]() |
---|
Spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam Picu Kontroversi di Internal TKD Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.