PILPRES 2024

Aiman Witjaksono Dijerat Polisi Pasal Dugaan Hoaks, Kasusnya Naik ke Penyidikan

Polisi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus Aiman Witjaksono, jubir TKN Ganjar Mahfud MD. Ia dijerat pasal dugaan hoaks

Editor: Dewi Haryati
Istimewa
KABAR BARU - Kabar baru terkait kasus Aiman Witjaksono, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud. Polisi meningkatkan status penyelidikan terkait kasusnya menjadi penyidikan 

TRIBUNBATAM.id - Kasus yang menjerat Aiman Witjaksono, mantan jurnalis yang kini jadi Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD naik ke penyidikan.

Sebelumnya, Aiman dipolisikan terkait pernyataannya 'polisi tidak netral' dalam video di akun instagramnya.

Hingga akhirnya Aiman dan sejumlah saksi pun diperiksa polisi.

Kabar terbaru, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan Aiman dijerat pasal dugaan hoaks atau penyebaran berita bohong.

Baca juga: Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro Jaya, TPDI dan Perekat Nusantara Desak Polri Berbenah Diri

"Dari hasil gelar perkara, peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan."

"Bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal UU ITE," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (6/1/2024).

"Namun, ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi sebagaimana yang disebutkan Pasal 14 Ayat 1, dan/atau Pasal 14 ayat 2, dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," jelas dia.

Berikut rincian pasal-pasal yang menjerat Aiman:

Pasal 14 ayat 1
Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Pasal 14 ayat 2
Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitaan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Lebih lanjut, Ade mengatakan Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pemberitahuan atas naiknya status kasus Aiman, dari penyelidikan menjadi penyidikan, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta), pada Rabu (3/1/2024).

"Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam satu atau dua minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi di tahap penyelidikan sebelumnya," beber Ade.

Aiman: Apa yang Saya Sampaikan adalah Fakta

Sementara itu, Aiman Witjaksono sebelumnya buka suara soal kemungkinan dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks.

Aiman menegaskan, temuan yang ia sampaikan terkait aparat Polri yang tidak netral dalam Pemilu 2024, adalah fakta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved