KAFE DI BATAM VIRAL

De Kampung Cafe di Batam Viral, Camat Sagulung Muhammad Hafiz Ambil Sikap Tegas

Camat Sagulung Muhammad Hafiz mengungkap fakta lain dari De Kampung Cafe di Batam yang sempat viral di medsos gegara live music yang mengganggu warga.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
Camat Sagulung Muhammad Hafiz bersama tim mengecek lokasi De Kampung cafe dan Bar di Kawasan Tunas Regency, Minggu (7/1) dini hari. Kafe di Batam ini sebelumnya viral di medsos karena suara live music mengganggu warga yang bermukim di sana. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Camat Sagulung, Muhammad Hafiz meminta live music De Kampung cafe and bar di kawasan Tunas Regency, Kelurahan Sei Binti dihentikan.

Selain tidak mengantongi izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batam, De Kampung cafe and bar sebelumnya viral di Batam karena suara musik kafe yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Bersama DPMPTSP Batam, Satpol PP, Polsek Sagulung dan Danramil setempat, pihaknya sudah mendatangi kafe tersebut pada Minggu (7/1) dini hari.

Setelah dicek, mereka menemukan jika De Kampung Cafe tidak memiliki izin untuk bar.

Mereka hanya memiliki izin kafe tempat makan dan minum.

"Kami juga melihat bahwa lokasi tersebut tidak hanya melakukan usaha bidang cafe dan bar. Di dalamnya ada restoran juga," beber Hafiz.

Karena tidak memiliki izin cafe dan bar, pihaknya meminta untuk live music dihentikan.

Menurutnya, suara dari live music mengganggu kenyamanan warga sekitar perumahan yang bermukim di sana.

Dia juga menegaskan, kecamatan bersama Satpol PP Batam akan terus memantau kondisi suara music dari lokasi tersebut.

Jika nanti pengelola tetap berkeras dan tetap melaksanakan live musik, maka satpol PP akan melakukan penutupan lokasi tersebut, sesuai dengan Perda nomor 9 tahun 2021, pasal 13, huruf a ayat 1.

Selain itu kata Hafiz, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan DPMPTSP kota Batam, mengenai perizinan usaha De Kampung cafe dan Bar di Tunas Regency.

"Jika nanti pemilik usaha tidak melengkapi semua perizinannya, maka DPMPTSP yang akan ambil tindakan," kata Hafiz.

Baca juga: Curhat Pemilik Kafe di Batam, Sempat Lerai Satria Mahathir hingga Alami Kerugian

Hafiz juga menjelaskan jika Kecamatan Sagulung tidak melarang masyarakat ataupun investor untuk membuka usaha.

Hanya saja, ia berharap agar pelaku usaha memperhatikan kondisi lingkungan.

Serta menaati aturan yang dibuat pemerintah, khususnya memiliki perizinan yang lengkap.

"Jika sudah memiliki izin, tentu ada aturan yang harus dipenuhi dan dilakukan," sebutnya.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved