KAFE DI BATAM VIRAL
De Kampung Cafe di Batam Viral, Camat Sagulung Muhammad Hafiz Ambil Sikap Tegas
Camat Sagulung Muhammad Hafiz mengungkap fakta lain dari De Kampung Cafe di Batam yang sempat viral di medsos gegara live music yang mengganggu warga.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Camat Sagulung, Muhammad Hafiz meminta live music De Kampung cafe and bar di kawasan Tunas Regency, Kelurahan Sei Binti dihentikan.
Selain tidak mengantongi izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batam, De Kampung cafe and bar sebelumnya viral di Batam karena suara musik kafe yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Bersama DPMPTSP Batam, Satpol PP, Polsek Sagulung dan Danramil setempat, pihaknya sudah mendatangi kafe tersebut pada Minggu (7/1) dini hari.
Setelah dicek, mereka menemukan jika De Kampung Cafe tidak memiliki izin untuk bar.
Mereka hanya memiliki izin kafe tempat makan dan minum.
"Kami juga melihat bahwa lokasi tersebut tidak hanya melakukan usaha bidang cafe dan bar. Di dalamnya ada restoran juga," beber Hafiz.
Karena tidak memiliki izin cafe dan bar, pihaknya meminta untuk live music dihentikan.
Menurutnya, suara dari live music mengganggu kenyamanan warga sekitar perumahan yang bermukim di sana.
Dia juga menegaskan, kecamatan bersama Satpol PP Batam akan terus memantau kondisi suara music dari lokasi tersebut.
Jika nanti pengelola tetap berkeras dan tetap melaksanakan live musik, maka satpol PP akan melakukan penutupan lokasi tersebut, sesuai dengan Perda nomor 9 tahun 2021, pasal 13, huruf a ayat 1.
Selain itu kata Hafiz, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan DPMPTSP kota Batam, mengenai perizinan usaha De Kampung cafe dan Bar di Tunas Regency.
"Jika nanti pemilik usaha tidak melengkapi semua perizinannya, maka DPMPTSP yang akan ambil tindakan," kata Hafiz.
Baca juga: Curhat Pemilik Kafe di Batam, Sempat Lerai Satria Mahathir hingga Alami Kerugian
Hafiz juga menjelaskan jika Kecamatan Sagulung tidak melarang masyarakat ataupun investor untuk membuka usaha.
Hanya saja, ia berharap agar pelaku usaha memperhatikan kondisi lingkungan.
Serta menaati aturan yang dibuat pemerintah, khususnya memiliki perizinan yang lengkap.
"Jika sudah memiliki izin, tentu ada aturan yang harus dipenuhi dan dilakukan," sebutnya.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
ViralLokal
Viral di Batam
De Kampung Kafe
Tunas Regency
camat sagulung
Kelurahan Sei Binti
Batam
Kepri
Api Membara di Gedung DPRD Kediri, Sebelumnya Massa Pendemo juga Rusak Markas Polres |
![]() |
---|
TKD 2026 Dipangkas, Dana Transfer ke Daerah OKU Timur, Sumatera Selatan Bisa Anjlok Rp 376 Miliar |
![]() |
---|
72 Perusahaan Jepang Beroperasi di Batam, Konsul Jenderal Pastikan Investasi Aman |
![]() |
---|
Polisi di Lingga Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Forkopimda Batam Tunda Pesta Rakyat HUT ke-80 RI, Bentuk Empati atas Situasi Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.