PEMILU 2024
Bawaslu Tanjungpinang Perpanjang Pendaftaran PTPS 2 Hari, Masih Kurang 159 Orang
Dari kebutuhan 637 pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024, Bawaslu Tanjungpinang masih kekurangan 159 orang lagi, sehingga pendaftaran diperpanjang
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Bawaslu Kota Tanjungpinang mencatat masih ada kekurangan 159 tenaga Pengawas TPS (PTPS) untuk Pemilu 2024 dari total kebutuhan sebanyak 637 orang hingga akhir masa pendaftaran 6 Januari 2024.
"Sampai hari terakhir masih adalah kekurangan sedikit untuk tenaga pengawasan TPS," kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, Senin (8/1/2024).
Menurutnya, kurangnya tenaga pengawas TPS dipengaruhi berbagai faktor.
"Salah satunya cuaca dan kurangnya sosialisasi, sehingga tingkat partisipasi masyarakat juga belum maksimal," katanya.
Baca juga: Bawaslu Karimun Butuh 142 PTPS Pemilu 2024, Pendaftaran Diperpanjang, Ini Syaratnya
Yusuf menjelaskan, pihaknya memperpanjang waktu pendaftaran pada tanggal 7 dan 8 Januari 2024. Syarat dan kriteria untuk menjadi PTPS masih sama, yakni minimal usia 21 tahun.
"Maka dari itu semalam sampai hari ini masih dibuka. Mudah-mudahan terpenuhi," ungkapnya.
Yusuf menambahkan, apabila tetap terjadi kekurangan, Bawaslu tetap akan melakukan pelantikan pada tanggal 22 Januari 2024.
Setelah itu akan kembali membuka pendaftaran dengan menurunkan usia minimal pendaftar menjadi 17 Tahun.
Nantinya, pendaftaran akan dibuka lagi pada tanggal 24 Januari 2024.
"Mudah-mudahan terpenuhi, karena memang sekarang masalahnya itu usia di bawah 21 tahun belum bisa mendaftar," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca berita Tribun Batam lainya di Google News
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.