SEKOLAH KEDINASAN

Syarat dan Alur Pendaftaran Online Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi 2024

Politeknik Imigrasi (Poltekim) membuka pendaftaran secara online bagi calon Taruna dan Taruni di tahun ajaran 2024/2025.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
https://poltekim.ac.id/
Syarat dan alur pendaftaran online sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi 2024, Senin (8/1/2024). Foto: Potret sekolah kedinasan Poltekim dilansir dalam akun resmi https://poltekim.ac.id/, Senin (8/1/2024). 

TRIBUNBATAM.id - Syarat dan alur pendaftaran online sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi 2024. 

Politeknik Imigrasi (Poltekim) adalah sebuah lembaga pendidikan tinggi kedinasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Sekolah kedinasan ini menyelenggarakan pendidikan profesional kedinasan, terutama diarahkan pada penerapan keahlian, dan ilmu pengetahuan di bidang keimigrasian.

Sekolah ini sebelumnya dikenal dengan nama Akademi Imigrasi (AIM) sebelum akhirnya bernama Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Kini Poltekim siap membuka pendaftaran bagi calon mahasiswa dan mahasiswi 2024. 

Pendaftaran akan dibuka secara online berdasarkan waktu yang telah dtentukan

Ada syarat yang wajib dipenuhi bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar di Poltekim.

Baca juga: Tahapan Seleksi Sekolah Kedinasan IPDN 2024, Seleksi Administrasi hingga Pantukhir

Baca juga: Pemerintah Buka 6.027 Formasi Sekolah Kedinasan 2024, Lulus Jadi CPNS

Berikut syarat pendaftaran Poltekim :

  1. Warga Negara Republik Indonesia.

  2. Pria/Wanita Pendidikan SMA sederajat dengan nilai Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) dan nilai Bahasa Inggris sekurang-kurangnya 7,0 (tujuh koma nol) pada rapor semester akhir.

  3. Khusus untuk putra daerah asli Papua dan Papua Barat nilai Ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) dan nilai Bahasa Inggris 6,0 (enam koma nol).

  4. Usia pada tanggal 1 Maret 2017 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan akte Kelahiran/surat keterangan lahir).

  5. Tinggi Badan minimal Pria 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna.

  6. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

  7. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved