SELEB TIKTOK DITANGKAP
Anak Politisi PPP Batam Ikut Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri Selain Satria Mahathir
Selain Satria Mahathir ada anak politisi PPP Batam yang ikut menganiaya anak anggota DPRD Kepri serta masih diamankan Polresta Barelang.
Seleb TikTok yang dikenal dengan nama 'cogil' itu bersama tiga orang lainnya menhalani rangkaian proses pemeriksaan di Polresta Barelang.
Polisi menangkapnya setelah anggota DPRD Kepri, Nyanyang Haris Pratamura sekaligus ayah korban membuat laporan ke polisi.
Adapun tiga orang selain Satria Mahathir yang terlibat dalam penganiayaan di Batam itu berinisial Ad, Rsp dan Dj.
Mereka terbukti menganiaya anak anggota DPRD Kepri berinisial Rat yang masih di bawah umur di salah satu kafe kawasan Tiban 1, Kecamatan Sekupang.
Keempatnya kini berstatus tersangka.
Baca juga: Berita Populer Batam, Satria Mahathir Umbar Senyum Berbaju Tahanan
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto mengungkap beberapa kali pukulan dilayangkan terhadap anak anggota dewan berinisial RAT yang diketahui masih anak di bawah umur.
"Saat terjadi senggolan dan cekcok antara korban dan salah satu pelaku, kemudian ada pemukulan korban dibawa ke teras selanjutnya meninju wajah sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya, menendang perut dan kepala korban sekali," ujar Kompol Dwi Ramadhanto saat konferensi pers, Jumat (5/1/2024).
Selanjutnya, Dwi mengungkap Dj menendang bagian paha korban sekali dengan menggunakan kaki kanannya.
Satria Mahathir juga menendang punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang dari arah belakang menggunakan tangan kosong.
Baca juga: Deretan Kontroversi Satria Mahathir, Terbaru Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri
"Akibat kejadian yang dialami, RAT mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri terasa sakit," bebernya, Jumat (5/1/2024).
Korban diketahui menjalani visum di Rumah Sakit Awal Bros.
Penyidik Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang yang menangani kasus penganiayaan di Batam melibatkan Satria Mahathir dan rekannya itu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
"Para tersangka juga dijerat pasal 170 KUHPidana di ancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," ungkap Kompol Dwi Ramadhanto.
Sementara itu, Seleb Tik Tok Satria Mahathir yang menjadi sorotan dalam kasus ini mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan.
Dalam konferensi pers, polisi menyarankan untuk melakukan restorasi justice kepada kedua belah pihak.(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
TribunBreakingNews
penganiayaan di Batam
penangkapan Satria Mahathir
Satria Mahathir
Pengeroyokan di Batam
kriminal di batam
Erizal Kurai
DPC PPP Batam
Pengeroyokan Anak Anggota DPRD Kepri
Nyanyang Haris Pratamura
Klarifikasi Satria Mahathir Usai Pernyataannya di Podcast, Sebut Hanyalah Hiburan Semata |
![]() |
---|
Seleb TikTok Satria Mahathir Sebut Dirinya Bebas Karena Orang Dalam, Keluarga Korban Tak Terima |
![]() |
---|
Satria Mahathir Cs Dibebaskan Melalui Restorative Justice |
![]() |
---|
Tiktokers Satria Mahathir Bebas, Nyanyang Harris Ungkap Cabut Laporan Pengeroyokan Terhadap Anaknya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Satria Mahathir 'Cogil' Bebas, Nyanyang Harris Cabut Laporan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.