REMPANG ECO CITY

BP Batam Bentuk Tim Terpadu untuk Penanganan Dampak Sosial Rempang Eco City

Tim terpadu untuk penanganan dampak sosial Rempang Eco City dibentuk. Di antara tugasnya yakni rekomendasikan besaran nilai santunan, penyediaan tanah

Editor: Dewi Haryati
dok.Humas BP Batam
RAPAT - Sudirman, Ketua Tim Terpadu saat memimpin rapat Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan kawasan Rempang Eco City di Batam, Senin (8/1/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Rempang Eco City.

Tim Terpadu bertugas untuk merekomendasikan besaran nilai santunan, penyediaan tanah dan rumah pengganti, serta pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas pemerintahan, fasilitas sosial, dan fasilitas umum bagi masyarakat yang terdampak oleh proyek Rempang Eco City.

Rapat tim terpadu sendiri sudah digelar pada Senin (8/1/2024) dipimpin oleh Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad, yang sekaligus Ketua Tim Terpadu.

Sudirman menjelaskan pembentukan Tim Terpadu ini sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 78 Tahun 2023, yang mengatur tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.

Baca juga: Rabu Besok, Peletakan Batu Pertama Rumah Contoh Warga Terdampak Rempang Eco City

Dalam Perpres, disebutkan Gubernur menetapkan tim terpadu untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan di wilayahnya.

Sementara untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KBPB), penanganannya dilaksanakan oleh Kepala BP Batam, termasuk untuk membentuk Tim Terpadu.

"Jadi Tim Terpadu Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Rempang Eco City ini sudah dibentuk melalui Keputusan Kepala BP Batam Nomor 265 tahun 2023," kata Sudirman, Selasa (9/1/2024).

Ia mengungkapkan, Tim Terpadu yang telah ditetapkan itu terdiri dari unsur BP Batam; Pemko Batam; Kantor Pertanahan Kota Batam; akademisi; MUI hingga tokoh masyarakat.

Tim Terpadu ini akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk PT MEG dan Xinyi Glass, untuk menyelesaikan proses relokasi warga dengan cara yang adil dan humanis.

Sehingga ia mengharapkan, ke depannya penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan kawasan Rempang Eco City ini bisa berjalan dengan lancar.

Ia juga berharap dukungan dari semua pihak yang tergabung dalam Tim Terpadu ini bisa menjalankan tugas sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Perpres 78 tahun 2023.

Baca juga: BP Batam Gelar Sosialisasi Perpres 78 Tahun 2023 Soal Rempang Eco City ke Warga

"Kami berkomitmen untuk menjaga hak-hak masyarakat yang terdampak, sekaligus mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan," ujarnya. (*/TRIBUNBATAM.id/AMINUDDIN)

Baca berita Tribun Batam lainya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved