PENERTIBAN GEROBAK PKL
Curhat Pedagang Tanjungpinang Kena Penertiban Satpol PP, Gerobak Masih Utang
Pedagang di Gurindam 12 Tanjungpinang yang terkena penertiban Satpol PP mengaku gerobak kontainer yang diamankan masih utang Rp 4 juta.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Upi Samsiah mengaku kecewa dengan penertiban gerobak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Gurindam 12 oleh personel Satpol PP Kepri.
Satu di antara pemilik gerobak kontainer yang ditertibkan Satpol PP Kepri ini menilai ada tebang pilih dalam langkah tegas yang mereka lakukan.
Pedagang bandrek yang mengaku sudah lama berjualan di Tanjungpinang ini mengungkap jika mereka mendapat informasi jika boleh berjualan selama gerobak dalam kondisi rapi.
"Makanya kami pesan gerobak kontainer seperti ini. Sekarang malah kena tertibkan pula," gerutu warga di Tanjungpinang, Provinsi Kepri itu, Selasa (9/1/2024).
Upi mengatakan, bila dirinya dan pedagang lain tidak boleh berjualan di depan bangunan Deskranasda.
Menurutnya, pedagang yang berjualan di seberang Melayu Square juga tidak boleh diperkenankan berjualan.
Wanita ini kian bingung sebab gerobak kontainer yang ia buat untuk berjualan masih utang.
“Ini harganya Rp 4 juta, kami masih hutang lagi. Masih kredit kami pak. Kenapa tega kali dengan kami pedagang kecil ini,” keluhnya lagi.
Sebagai pedagang yang sudah lama berjualan di lokasi ini, Upi Samsiah merasa nasibnya dibuat tak jelas.
Ia juga menyebutkan, bahwa rencannya akan ada sebanyak 22 grobak kontainer yang akan diletakan di kawasan ini.
“Belum semua diletak di sini, ini sudah dilarang. Kami sudah terhutang pak,” sebutnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum Masyarakat Satpol PP Kepri, Sugiarto Dosso Saputro menjelaskan tindakan penertiban yang dilakukan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Satpol PP Kepri Tertibkan Gerobak PKL di Gurindam 12 Tanjungpinang

Menurutnya, pegadang yang meletakan gerobak kontainer jualan sudah melanggar larangan berjualan untuk dua zona di kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang.
“Kami sudah ada surat edaran. Bahwa tidak boleh berjualan di zona A dan B kawasan gurindam 12 ini,” sebutnya, Selasa (09/01/2024).
Untuk Zona A meliputi, Pelabuhan Sri Bintan Pura sampai depan Kantor Marinir, dan Zona B dari Kantor Marinir sampai Taman Tunjuk Langit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.