PENERTIBAN GEROBAK PKL

Curhat Pedagang Tanjungpinang Kena Penertiban Satpol PP, Gerobak Masih Utang

Pedagang di Gurindam 12 Tanjungpinang yang terkena penertiban Satpol PP mengaku gerobak kontainer yang diamankan masih utang Rp 4 juta.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
PENERTIBAN PKL DI TANJUNGPINANG - Upi Samsiah, pemilik gerobak kontainer yang diamankan Satpol PP Kepri, Selasa (9/1/2024). Satpol PP menertibkan gerobak kontainer di sekitar Gurindam 12 Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. 

“Kami tertibkan karena ada lima gerobak kontainer yang mencoba masuk di kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang atau masuk ke dua zona yang dilarang berjualan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, bahkan sudah ada informasi mulai tadi malam adanya grobak kontainer yang akan diletakan di kawasan yang tidak diperbolehkan berjualan ini.

“Pagi ini ternyata pedagang meletakannya. Total ada lima gerobak kontainer,” bebernya.

Baca juga: Sejumlah PKL Ditertibkan Satpol PP Akibat Melanggar Ketertiban Umum

Personel Satpol PP membawa sejumlah gerobak kontainer itu ke Mako Satpol PP yang berlokasi di Dompak, Kota Tanjungpinang.

“Nanti boleh diambil pemiliknya lagi. Tapi harus ada perjanjian yang harus ditandatangani pemiliknya agar tidak meletakkan lagi gerobak jualannya di lokasi yang telah dilarang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pedagang boleh berjualan mulai sebarang Melayu Square hingga pintu masuk dari Mako Koarmada l atau dulunya Mako Lantamal lV Tanjungpinang.

“Yang boleh berjualan ada lokasinya yang diujunh itu mulainya, itu kawasan relokasinya, sebelum jembatan,” ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved