BATAM TERKINI

Polda Kepri Sebut Proses Hukum Kasus Penipuan Proyek Rusun Polres Lingga Tetap Jalan

Kasus penipuan terkait proyek pembangunan Rusun Polres Lingga masih berjalan di Polda Kepri. Kabid Humas sebut SPDP-nya sudah dikirim ke Kejati Kepri

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Dok Polda Kepri
PENIPUAN PROYEK RUSUN POLRES LINGGA - Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad tegaskan proses hukum terkait kasus penipuan proyes rusun Polres Lingga masih tetap jalan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad angkat bicara soal kasus penipuan yang dialami  pengusaha Batam terkait proyek pembangunan Rusun Polres Lingga.

Ia mengatakan sesuai konfirmasi dari Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, kasus tersebut tetap berjalan.

Bahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Dia menjelaskan aturan, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan.

Baca juga: Kronologi Yadi Sembako Terseret Kasus Dugaan Penipuan

Namun penyidik juga memiliki kewenangan tidak melakukan penahanan, selama tersangka masih dalam pengawasan penyidik.

"Jadi dalam KUHAP dijelaskan penyidik dapat melakukan penahanan apabila tersangka patut diduga dapat mengulangi perbuatannya, selanjutnya penyidik juga dapat melakukan penahanan apabila tersangka dapat menghilangkan barang bukti, selanjutnya penyidik dapat melakukan penahanan jika tersangka dapat melarikan diri," kata Pandra.

Sementara mengenai penahanan terhadap tersangka, ia mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

Sesuai KUHAP, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Namun penyidik menilai, pelaku penipuan rekan bisnis terkait pembangunan Rusun Polres Lingga, sampai saat ini masih kooperatif dan masih dalam pengawasan penyidik.

"Yang jelas kasus tersebut tetap berjalan dan masih proses di Ditreskrimum Polda Kepri," kata Pandra.

Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

"Saat ini penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti seperti yang dipersangkakan. Agar nantinya kasus tersebut bisa dibuktikan di Kejaksaan sesuai dengan yang dipersangkakan," kata Pandra.

Tersangka Penipuan Masih Bebas

Sebelumnya diberitakan, seorang pemilik usaha pengerjaan kaca di Batam bernama Sahan jadi korban penipuan total Rp 200 juta.

Sahan melalui kuasa hukumnya tak menyangka jika tawaran proyek pembangunan Rusun Polres Lingga sekitar empat tahun lalu malah membuatnya apes.

Yang bikin miris lagi, tersangka penipuan proyek Rusun Polres Lingga bernama Sunardi itu masih menghirup udara bebas alias belum juga ditahan meski berstatus tersangka.

Baca juga: Kasus Pencurian di Batam Mendominasi Selama 2023, Disusul Penipuan, Kekerasan Seksual

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved