BATAM TERKINI

Polda Kepri Sebut Proses Hukum Kasus Penipuan Proyek Rusun Polres Lingga Tetap Jalan

Kasus penipuan terkait proyek pembangunan Rusun Polres Lingga masih berjalan di Polda Kepri. Kabid Humas sebut SPDP-nya sudah dikirim ke Kejati Kepri

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Dok Polda Kepri
PENIPUAN PROYEK RUSUN POLRES LINGGA - Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad tegaskan proses hukum terkait kasus penipuan proyes rusun Polres Lingga masih tetap jalan 

Surat Ditreskrimum Polda Kepri Nomor: B/21.b/VI/2022/Ditreskrimum tanggal (27/6/2022) lalu menjadi penegas jika pemilik PT Pubagot Jaya Abadi sekaligus pemenang tender jadi tersangka.

Selain Sahan, terdapat dua korban lain dengan kerugian paling besar.

Dua korban itu di antaranya Haryanto sebesar Rp 1,2 miliar dan Yulie sebesar Rp 900 juta.

 


Ketiganya kemudian menggunakan jasa hukum Jemi Prengki, Antonius Tampubolon, Agus Ryadi Mangiring Simanjuntak, dan Jan Meskyo Sirait dari Kantor Hukum JP Law Office & Partners.

"Kami menyangkan polisi belum menahan yang bersangkutan. Kami meminta agar tersangka ditahan. Tujuannya tak lain agar berbuat yang sama ke orang lain," ungkap Jemi Prengki di Mapolda Kepri, Senin (8/1/2024).

Kedatangan kuasa hukum tiga korban ke Mapolda Kepri karena mendapat undangan Direskrimum Polda Kepri.

Kasus penipuan proyek Rusun Polres Lingga ini berawal saat Sunardi sebagai pemenang tender bekerja sama dengan tiga korban.

Haryanto dipercaya sebagai penyuplai bahan material bangunan yang dibutuhkan.

Sunardi kemudian meminta Haryanto untuk mencari pihak yang bisa mensuplai mobiler untuk kelengkapan perabot rusun Polres Lingga dengan total nilai proyek yang di sepakati sebesar Rp 1,2 M.

Nilai tender itu di luar pengadaan kulkas dan kursi material besi.

Sunardi pun saat itu sepakat untuk menyerahkan pengerjaan mobiler rusun tersebut kepada Yukie yang tak lain adalah abang ipar Haryanto.

Tersangka penipuan proyek rusun Polres Lingga diketahui telah menerima pembayaran lunas 100 persen atas pekerjaan pembangunan Rusun Polres Lingga dari bendahara Polres Lingga.

Masalah muncul karena Sunardi belum membayarkan pembelian bahan material dan komitmen mobiler yang dikerjakan oleh Yukie dengan alasan merugi.

"Rusun Polres Lingga tersebut sudah diserahterimakan dan diresmikan oleh Kapolda Kepri saat itu. termasuk rumah dinas Polda Kepri. Sementara Mitra bisnis pemenang tender belum menerima pembayaran material bangunan, sangat miris sebenarnya perbuatan Jahat yang dilakukan Sunardi ini," beber Jemi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved