RAMADAN

Ada Tujuh Orang yang Diizinkan Tak Puasa saat Ramadan, di Antaranya Orang Sakit

Ada tujuh kategori orang yang diizinkan tak puasa Ramadan sebagaimana ceramah dari KH Luqman Hakim (MUI Batam). Di antaranya, orang sakit, ibu hamil

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM
KH Luqman Hakim SPd.I MPd dari MUI Batam menerangkan kategori orang yang dibolehkan tak puasa Ramadan 

Sedangkan orang yang sakit, tapi tidak sembuh-sembuh atau kecil kemungkinannya untuk sembuh, maka cukup dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya.


3. Hamil dan menyusui

Wanita yang hamil atau menyusui di bulan Ramadan boleh tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain.

"Ada beberapa pendapat berkaitan dengan hukum wanita yang haidh dan menyusui, dalam kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan," kata Luqman.


4. Lanjut Usia

Orang yang sudah lanjut usia dan tidak kuat lagi untuk berpuasa, maka tidak wajib lagi berpuasa. Hanya saja dia wajib membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan.

Baca juga: Tradisi di Lingga saat Bulan Rajab dan Syaban Sebelum Dipertemukan dengan Ramadan

Firman Allah SWT : “Dan bagi orang yang tidak kuat/mampu, wajib bagi mereka membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin.” (QS Al-Baqarah)


5. Lapar dan haus yang sangat

"Islam memberikan keringanan bagi mereka yang ditimpa kondisi yang mengharuskan makan atau minum untuk tidak berpuasa," katanya.

Namun kondisi ini memang secara nyata membahayakan keselamatan jiwa, sehingga makan dan minum menjadi wajib.

Seperti dalam kemarau yang sangat terik dan paceklik berkepanjangan, kekeringan dan hal lainnya yang mewajibkan seseorang untuk makan atau minum.

Namun kondisi ini sangat situasional dan tidak bisa digeneralisir secara umum. Karena keringanan itu diberikan sesuai dengan tingkat kesulitan.

Semakin besar kesulitan maka semakin besar pula keringanan yang diberikan. Sebaliknya, semakin ringan tingkat kesulitan, maka semakin kecil pula keringanan yang diberikan.


6. Dipaksa atau Terpaksa

Orang yang mengerjakan perbuatan karena dipaksa di mana dia tidak mampu untuk menolaknya, maka tidak akan dikenakan sanksi oleh Allah. Karena semua itu di luar niat dan keinginannya sendiri.

"Termasuk di dalamnya orang puasa yang dipaksa makan atau minum atau hal lain yang membuat puasanya batal," ujarnya.

Sedangkan pemaksaan itu berisiko pada hal-hal yang mencelakakannya seperti akan dibunuh atau disiksa dan sejenisnya.

"Ada juga kondisi di mana seseorang terpaksa berbuka puasa, misalnya dalam kondisi darurat, seperti menolong ketika ada kebakaran, wabah, kebanjiran, atau menolong orang yang tenggelam," kata Luqman.


7. Pekerja berat

Orang yang karena keadaan harus menjalani profesi sebagai pekerja berat yang membutuhkan tenaga ekstra terkadang tidak sanggup bila harus menahan lapar dalam waktu yang lama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved