BERITA KECELAKAAN

Bocah 3 Tahun di Tanjungpinang Tewas Ditabrak Mobil, Polisi Sebut Kelalaian Orangtua

Supir Pick up yang menabrak bocah 3 tahun di Tanjung Pinang tidak ditahan polisi. Hal itu diketahui karena itu merupakan kelalaian orangtua

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/alfandi
Foto saat Kanit Gakum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri menunjukkan mobil Pickup yang ditahan di Mapolresta Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id, Tanjungpinang - Supir mobil pickup hitam inisial PTS (31) yang menabrak balita berusia 3 tahun di Jalan Adi Sucipto tepatnya di depan Swalayan Pinang Sentosa, Batu 10 Tanjungpinang yang menyebabkan anak meninggal dunia tidak ditahan dan wajib lapor.

Hal itu disampaikan Kanit Gakum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri saat di konfirmasi di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (11/01/2024).

"Kita sudah meminta keterangan kepada supir mobil Pickup atas kejadian itu, karena lakalantas itu kelalaian orangtua korban, kita tidak menahan supir. Hanya saja supir wajib lapor, dan mobilnya kita tahan hingga perkara selesai," terangnya.

Lanjutnya, dari bukti dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian serta keterangan saksi di TKP, kejadian itu ada pada orangtua korban.

Sebab saat itu, anak itu lepas dari pegangan ibunya yang belanja di kedai yang berada di pinggir jalan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kecelakaan Hari Ini di Tanjungpinang Tewaskan Bocah 3 Tahun

Baca juga: Kecelakaan Maut di Batam, Wanita Muda Tewas di Tempat, Begini Penjelasan Polisi

"Setelah lepas dari pegangan ibunya, anak  itu lari kejalan. Tidak jauh  dari lokasi ada mobil pickup melintas dan langsung menabrak anak hingga mengalami luka serius dan meninggal dunia," ungkapnya.

Atas kejadian itu, Syaiful Amri mengimbau kepada para orangtua yang membawa anaknya yang masih kecil di pusat keramaian untuk selalu mengawasi dan menjaga anaknya.

"Supaya hal-hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi, khususnya bagi orangtua yang belanja di pinggir jalan," tutupnya.(als)

Caption: Foto saat Kanit Gakum Satlantas Polresta Tanjungpinang,  AKP Syaiful Amri menunjukkan mobil Pickup yang ditahan di Mapolresta Tanjungpinang.(alfandi)

 

Baca berita lainya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved