RAMADAN
Cara Minum Obat di Bulan Ramadan Tanpa Membatalkan Puasa, Silakan Atur Waktunya
Berikut cara mengatur minum obat di bulan Ramadan tanpa perlu membatalkan puasa. Dari minum obat satu kali sehari hingga empat kali sehari
Obat yang diminum 4 kali sehari pada saat puasa dapat diminum dengan interval waktu 4 jam sekali, yakni pada pukul 04.00 (saat sahur), pukul 18.00 (saat buka puasa), pukul 22.00 dan pukul 01.00 dini hari.
5. Minum obat sebelum dan sesudah makan
Pada saat puasa, untuk obat yang dikehendaki diminum sebelum makan, dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa.
Begitu juga untuk obat yang diminum sesudah makan. Obat ini dapat diminum sesudah makan sahur atau berbuka puasa.
Baca juga: Empat Tips Atasi Insomnia saat Ramadan supaya Puasa Lancar sampai Waktu Berbuka
Apabila ada obat yang dikehendaki diminum tengah malam sesudah makan, maka dapat mengisi perut terlebih dahulu dengan cemilan seperti roti terlebih dahulu.
Tak semua obat dapat batalkan puasa
Perlunya masyarakat dalam mengatur kembali pola penggunaan obat pada saat puasa, bertujuan agar tidak mengganggu hasil terapi yang sedang dijalani.
Sementara itu, ada beberapa orang yang takut menggunakan obat saat bulan puasa karena mengira dapat membatalkan puasa.
Penting untuk diketahui, tidak semua penggunaan obat membatalkan puasa. Obat yang dimaksud ini, yaitu dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran cerna.
Dikutip dari beberapa sumber, para ahli medis maupun agama sepakat bahwa beberapa bentuk sediaan obat seperti di bawah ini tidak membatalkan puasa, antara lain:
- Obat tetes mata dan telinga
Kedua obat ini penggunaannya tidak membatalkan puasa karena jelas tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna
- Obat luar yang digunakan dengan dioles di kulit, seperti salep, krim, plester
Penggunaan obat seperti ini untuk kesembuhan tidak membatalkan puasa karena absorsinya melalui kulit dan tidak melalui saluran cerna
- Obat yang digunakan melalui vagina atau dubur seperti suppositoria
Sama halnya dengan obat luar maupun obat tetes, obat yang digunakan melalui vagina atau dubur, tidak membatalkan puasa karena tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna
- Obat-obat yang disuntikkan, baik melalui kulit, otot, sendi, dan vena, kecuali pemberian makanan via intravena
- Pemberian gas oksigen dan anestesi
- Obat yang diselipkan di bawah lidah
Obat yang digunakan dengan cara seperti ini tidak membatalkan puasa meskipun dimasukkan melalui mulut, karena tidak ditelan dan
tidak melalui saluran cerna. Obat jenis ini diserap tubuh melalui pembuluh darah yang terletak di bawah lidah - Obat kumur, sejauh tidak tertelan
Meskipun obat kumur digunakan melalui mulut, obat ini tidak membatalkan puasa sejauh tidak tertelan. (Tribunbatam.id)
Baca berita Tribun Batam lainya di Google News
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap Beserta Artinya |
![]() |
---|
Pelindo Gelar Ngobrol Asyik dan Buka Bersama Bareng SPMT dan Media: Bahas Peningkatan Layanan |
![]() |
---|
Niat Dan Tata Cara Bayar Fidyah untu Lunasi Utang Puasa Tahun Lalu Jelang Ramadhan 2025 |
![]() |
---|
Cara Mandi dan Sunnah sebelum Idul Fitri bagi Laki-Laki dan Perempuan |
![]() |
---|
Kiat Tetap Istiqomah Setelah Ramadan dari Wakil Ketua MUI Batam Ustaz Firdaus LC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.