RAMADAN

Cara Minum Obat di Bulan Ramadan Tanpa Membatalkan Puasa, Silakan Atur Waktunya

Berikut cara mengatur minum obat di bulan Ramadan tanpa perlu membatalkan puasa. Dari minum obat satu kali sehari hingga empat kali sehari

Editor: Dewi Haryati
Tribunnews
Ilustrasi obat. Inilah cara minum obat di bulan Ramadan tanpa membatalkan puasa 

Obat yang diminum 4 kali sehari pada saat puasa dapat diminum dengan interval waktu 4 jam sekali, yakni pada pukul 04.00 (saat sahur), pukul 18.00 (saat buka puasa), pukul 22.00 dan pukul 01.00 dini hari.

5. Minum obat sebelum dan sesudah makan

Pada saat puasa, untuk obat yang dikehendaki diminum sebelum makan, dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa.

Begitu juga untuk obat yang diminum sesudah makan. Obat ini dapat diminum sesudah makan sahur atau berbuka puasa.

Baca juga: Empat Tips Atasi Insomnia saat Ramadan supaya Puasa Lancar sampai Waktu Berbuka

Apabila ada obat yang dikehendaki diminum tengah malam sesudah makan, maka dapat mengisi perut terlebih dahulu dengan cemilan seperti roti terlebih dahulu.

Tak semua obat dapat batalkan puasa

Perlunya masyarakat dalam mengatur kembali pola penggunaan obat pada saat puasa, bertujuan agar tidak mengganggu hasil terapi yang sedang dijalani.

Sementara itu, ada beberapa orang yang takut menggunakan obat saat bulan puasa karena mengira dapat membatalkan puasa.

Penting untuk diketahui, tidak semua penggunaan obat membatalkan puasa. Obat yang dimaksud ini, yaitu dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran cerna.

Dikutip dari beberapa sumber, para ahli medis maupun agama sepakat bahwa beberapa bentuk sediaan obat seperti di bawah ini tidak membatalkan puasa, antara lain:

  • Obat tetes mata dan telinga

    Kedua obat ini penggunaannya tidak membatalkan puasa karena jelas tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna

  • Obat luar yang digunakan dengan dioles di kulit, seperti salep, krim, plester

    Penggunaan obat seperti ini untuk kesembuhan tidak membatalkan puasa karena absorsinya melalui kulit dan tidak melalui saluran cerna

  • Obat yang digunakan melalui vagina atau dubur seperti suppositoria

    Sama halnya dengan obat luar maupun obat tetes, obat yang digunakan melalui vagina atau dubur, tidak membatalkan puasa karena tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna

  • Obat-obat yang disuntikkan, baik melalui kulit, otot, sendi, dan vena, kecuali pemberian makanan via intravena
  • Pemberian gas oksigen dan anestesi
  • Obat yang diselipkan di bawah lidah

    Obat yang digunakan dengan cara seperti ini tidak membatalkan puasa meskipun dimasukkan melalui mulut, karena tidak ditelan dan
    tidak melalui saluran cerna. Obat jenis ini diserap tubuh melalui pembuluh darah yang terletak di bawah lidah

  • Obat kumur, sejauh tidak tertelan

    Meskipun obat kumur digunakan melalui mulut, obat ini tidak membatalkan puasa sejauh tidak tertelan. (Tribunbatam.id)

Baca berita Tribun Batam lainya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved