KEPRI TERKINI
Gaji PTT Pemprov Kepri Berdasarkan Status Pendidikan
Penyerahan Surat Keputusan (SK) diserahkan langsung Gubenrur Kepri, Ansar Ahmad kepada perwakilan PTT di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Ka
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sebanyak 1.784 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Kepri telah menerima peranjangan masa kerja untuk tahun ini.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) diserahkan langsung Gubenrur Kepri, Ansar Ahmad kepada perwakilan PTT di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (18/01/2024).
Kepala BKD dan Korpri Kepri, Yeny Trisia Isabella menyampaikan, tahun 2023 ada sebanyak 1.847 PTT.
Namun, sebanyak 63 orang tidak diusulkan dengan berbagai catatan.
“Mulai dari ada yang meninggal dunia, sudah diangkat PPPK dan bermasalah hukum,” sebutnya.
Baca juga: PTT Pemprov Kepri Berharap Jadi PPPK, Gubernur Ansar Ahmad Usulkan Ratusan Kuota
Baca juga: Pembunuhan Warga Singapura di Batam Bikin Heboh, Tersangka PTT Pemprov Kepri
Ia mengatakan perpanjangan PTT di Pemprov Kepri dilakukan setiap tahun di awal bulan.
Untuk gaji para PTT sendiri berbeda-beda. Sesuai klasifikasi pendidikannya.
Dimana untuk lulusan S2 sebesar Rp 3.443.657, S1 sebesar Rp 3.395.828.
Kemudian, untuk D4 sebesar Rp 3.347.998, D3 sebesar Rp 3.300.171, D2 sebesar Rp 3.251.124, dan lulusan D1 Rp 3.201.124.
Lalu, pendidikan lulus SMA sebesar Rp 3.151.124, SMP sebesar Rp 3.101.124, dan lulusan SD Rp 3.051.124. (Tribunbatam.id-endrakaputra)
Saibansah Dardani Resmi Jadi Wakil Kepri di Kongres PWI 2025 |
![]() |
---|
Pelantikan KONI Kepri Berlangsung Meriah, Atlet Berprestasi Dapat Bonus, Total Rp 4 Miliar |
![]() |
---|
14 Kurir Sabu Ditangkap BNNP Kepri, Tiga Orang WNA Asal Malaysia, Ada yang Simpan Dalam Perut |
![]() |
---|
Wagub Nyanyang Lobi Kemkomdigi Tuntaskan Blankspot dan Dorong Kawasan |
![]() |
---|
Gebyar PAUD dan HAN 2025 di Karimun: Bunda PAUD Kepri Ajak Satukan Langkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.