KEPRI TERKINI

Gaji PTT Pemprov Kepri Berdasarkan Status Pendidikan

Penyerahan Surat Keputusan (SK) diserahkan langsung Gubenrur Kepri, Ansar Ahmad kepada perwakilan PTT di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Ka

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemprov Kepri saat berswafoto bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (18/01/2024). Sebanyak 1.784 PTT Pemprov Kepri diperpanjang masa kerjanya. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sebanyak 1.784 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Kepri telah menerima peranjangan masa kerja untuk tahun ini.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) diserahkan langsung Gubenrur Kepri, Ansar Ahmad kepada perwakilan PTT di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (18/01/2024).

Kepala BKD dan Korpri Kepri, Yeny Trisia Isabella menyampaikan, tahun 2023 ada sebanyak 1.847 PTT.

Namun, sebanyak 63 orang tidak diusulkan dengan berbagai catatan.

“Mulai dari ada yang meninggal dunia, sudah diangkat PPPK dan bermasalah hukum,” sebutnya.

Baca juga: PTT Pemprov Kepri Berharap Jadi PPPK, Gubernur Ansar Ahmad Usulkan Ratusan Kuota

Baca juga: Pembunuhan Warga Singapura di Batam Bikin Heboh, Tersangka PTT Pemprov Kepri

Ia mengatakan perpanjangan PTT di Pemprov Kepri dilakukan setiap tahun di awal bulan.

Untuk gaji para PTT sendiri berbeda-beda. Sesuai klasifikasi pendidikannya.

Dimana untuk lulusan S2 sebesar Rp 3.443.657, S1 sebesar Rp 3.395.828.

Kemudian, untuk D4 sebesar Rp 3.347.998, D3 sebesar Rp 3.300.171, D2 sebesar Rp 3.251.124, dan lulusan D1 Rp 3.201.124.

Lalu, pendidikan lulus SMA sebesar Rp 3.151.124, SMP sebesar Rp 3.101.124, dan lulusan SD Rp 3.051.124. (Tribunbatam.id-endrakaputra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved