RAMADAN
Siapa Orang yang Boleh Tak Puasa di Bulan Ramadan Namun Wajib Bayar Fidyah?
Ada beberapa orang yang boleh tak puasa Ramadan namun wajib membayar fidyah, yakni memberi makan fakir miskin.Di antaranya lansia, orang sakit menahun
TRIBUNBATAM.id - Ramadan 2024 diperkirakan akan berlangsung pada Maret mendatang.
Kurang dari 60 hari lagi, umat Muslim di berbagai penjuru dunia akan bertemu dengan bulan suci Ramadan.
Sebelum Ramadan datang, ada baiknya mengetahui siapa saja yang boleh tak berpuasa saat Ramadan, tetapi wajib membayar fidyah.
Seperti diketahui, berpuasa di bulan Ramadan hukumnya wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan berakal sehat.
Baca juga: Niat Salat Witir Lengkap Berjemaah atau Sendiri, Simak juga Doa Buka Puasa Ramadan
Namun Islam juga membolehkan orang yang memiliki uzur yang dibenarkan tak berpuasa di bulan Ramadan. Seperti orang yang haid, melahirkan, sakit dan sebagainya.
Terhadap mereka ini wajib mengganti hari yang ditinggalkan dengan berpuasa di hari lain, di luar Ramadan, atau membayar fidyah.
Nah, soal fidyah ternyata tak semua orang yang boleh tak puasa di bulan Ramadan wajib membayarnya.
Ada kriteria khusus siapa saja yang wajib membayar fidyah ini.
Dikutip dari rumahzakat.org, Sayyid Sabiq dalam kitabnya yang berjudul Fiqh Sunnah menyebut, ada empat golongan yang boleh tidak berpuasa Ramadan, tetapi wajib diganti dengan fidyah.
Fidyah ini sebagai penebusan atas puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadan karena alasan-alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.
Cara mengganti puasa Ramadan dengan membayar fidyah, yakni dengan memberi makan fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Berikut empat golongan orang yang boleh tak puasa Ramadan tetapi wajib bayar fidyah:
Baca juga: Inilah Amalan Wajib, Sunnah dan Makruh di Bulan Ramadan, Muslim Perlu Tahu!
1. Lansia
Muslim yang telah lansia (lanjut usia) atau sudah tua renta boleh tidak mengerjakan puasa Ramadan. Namun, mereka wajib membayar fidyah.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam hadis.
Ibnu Abbas r.a. mengatakan, "Orang tua diperbolehkan untuk berbuka. Sebagai gantinya, ia memberikan makanan kepada satu orang miskin untuk setiap harinya. Ia tidak wajib mengqadanya." (H.R. Daruquthni dalam Sunan Daruquthni dan Hakim dalam Mustadrak Hakim. Keduanya mengatakan hadits ini memiliki sanad yang shahih).
2. Perempuan yang kondisinya lemah
Selain lansia, perempuan yang kondisinya lemah juga boleh tidak berpuasa Ramadan dan wajib mengganti dengan membayar fidyah.
Perempuan di sini maksudnya mereka yang sedang hamil dan menyusui.
Jika berpuasa, maka dikhawatirkan akan mengganggu kondisi kesehatan perempuan tersebut atau anaknya yang sedang dikandung.
Hal tersebut mengacu pada firman Allah Swt. dalam surah Al Baqarah ayat 184 berikut ini:
"Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."
Terkait fidyah bagi perempuan hamil dan menyusui ini, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Menurut pendapat dari Mazhab Hambali dan Syafi'i, perempuan yang tengah hamil dan menyusui wajib membayar fidyah apabila hanya khawatir terhadap anak yang dikandungnya saja.
Namun, jika khawatir terhadap dirinya dan anaknya secara bersamaan, maka tetap harus mengqada puasa Ramadannya tanpa membayar fidyah.
Sementara menurut Mazhab Maliki, fidyah hanya wajib bagi wanita yang menyusui saja, bukan untuk yang sedang hamil.
Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, fidyah tidak diwajibkan secara mutlak.
Baca juga: Rekomendasi Sembilan Tempat Ngabuburit di Batam yang Asyik saat Ramadan
3. Orang yang sakit menahun
Puasa Ramadan juga tidak wajib bagi mereka yang memiliki penyakit menahun yang memang sulit untuk disembuhkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sayyid Sabiq yang merupakan ulama Syafi'iyah.
Menurutnya, orang yang sakit menahun akan merasa berat untuk menjalankan puasa, apalagi jika sakitnya parah.
Mereka yang sakit menahun dan kondisinya parah disamakan hukumnya dengan orang yang sudah renta/lansia.
Maka terhadapnya wajib membayar fidyah tanpa harus mengqada puasa Ramadannya.
4. Para pekerja berat
Golongan yang terakhir yakni para pekerja berat. Maksud dari pekerja berat itu adalah orang yang bekerja menggunakan tenaganya.
Mereka bekerja sangat berat hingga menguras tenaganya dan hanya itu saja satu-satunya mata pencaharian mereka.
Menurut Sayyid Sabiq, para pekerja berat diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan apabila memang benar-benar tidak sanggup untuk berpuasa dan jika berpuasa akan mengancam keselamatannya.
Namun, mereka wajib membayar fidyah sebagai gantinya.
Hukum meninggalkan puasa Ramadan bagi para pekerja berat ini disamakan dengan para lansia dan orang yang sakit menahun.
Baca juga: Ada Tujuh Orang yang Diizinkan Tak Puasa saat Ramadan, di Antaranya Orang Sakit
Namun, ada juga pendapat ulama lain yang mengatakan bahwa para pekerja berat tidak wajib membayar fidyah, mereka hanya wajib mengqadanya di bulan yang lain.
Kapan Waktu Bayar Fidyah?
Dikutip dari Bangkapos.com, jika ingin menunaikan fidyah bisa dilakukan di hari yang sama dengan puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadan.
Fidyah juga bisa ditunaikan di hari terakhir bulan Ramadan.
Namun fidyah tak boleh dilaksanakan pembayarannya sebelum Ramadan.
Berapa Besaran Fidyah?
Ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang takaran fidyah yang harus dibayarkan.
Pada Madzhab Hanafi seperti yang tercantum dalam Kitab Bahr Roiq (2/308) yaitu setengah sha’ (kurang lebih 2 kilo satu per empat).
Pada madzhab Hanbali yaitu :1 mud dari gandum (600 gram) atau setengah sha’ selain gandum (1 kilo satu per empat).
Namun, untuk menyikapi berapa kadar pembayaran fidyah dikembalikan lagi kepada kebiasaan yang lazim.
Yakni, kita dianggap telah sah membayar fidyah jika memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan.
Namun, jika dikonfersikan ke rupiah, bisa disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan.
Fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat.
Cara Membayar Fidyah
Membayar fidyah hanya untuk fakir miskin dengan jumlah sesuai hari yang ditinggalkan.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan secara sekaligus.
Seperti contoh, meninggalkan puasa 30 hari maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.
Baca juga: Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan dengan Fidyah, Ini Kriterianya
Atau menurut Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’, bisa juga membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin sebanyak 30 hari lamanya.
Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”
Pembayaran fidyah bisa juga dilakukan lewat lembaga yang mengelola zakat, yakni lembaga zakat juga memudahkan bagi penyalur fidyah. (*/tribunbatam.id)
Baca berita Tribun Batam lainya di Google News
Cara Bayar Fidyah
Fidyah
cara ganti puasa Ramadan bagi lansia
kategori orang yang boleh tak puasa
Ramadan
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap Beserta Artinya |
![]() |
---|
Pelindo Gelar Ngobrol Asyik dan Buka Bersama Bareng SPMT dan Media: Bahas Peningkatan Layanan |
![]() |
---|
Niat Dan Tata Cara Bayar Fidyah untu Lunasi Utang Puasa Tahun Lalu Jelang Ramadhan 2025 |
![]() |
---|
Cara Mandi dan Sunnah sebelum Idul Fitri bagi Laki-Laki dan Perempuan |
![]() |
---|
Kiat Tetap Istiqomah Setelah Ramadan dari Wakil Ketua MUI Batam Ustaz Firdaus LC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.