PERAMPOKAN DI BATAM

Wanita di Batam Terlibat Perampokan, Nekat Beraksi Karena Terlilit Hutang

Keterlibatannya bekerjasama dalam membantu tersangka MY (51) melancarkan aksi pencuriannya, membuatnya kini harus berurusan dengan kepolisian.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Ilustrasi pecah kaca 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus perampokan di Batam dengan modus memecahkan kaca menemui fakta baru, kali ini berasal dari wanita paruhbaya berambut pendek berinisial E (39) tahun yang turut membantu otak pelaku perampokan, Jumat (19/1/2024).

Keterlibatannya bekerjasama dalam membantu tersangka MY (51) melancarkan aksi pencuriannya, membuatnya kini harus berurusan dengan kepolisian.

Setelah bercerai dengan sang suami beberapa tahun yang lalu, wanita bergaya tomboy tersebut kini harus menafkahi dirinya sendiri dan menumpang tinggal dengan seorang wanita yang ia sapa 'makcik'.

Saat diruangan penyidik, terungkap bahwa ia terpaksa melakukan aksinya tersebut karena ingin melunasi hutang-hutangnya.

"Uangnya saya pakai untuk melunasi hutang dan untuk makan saya," ujar pelaku E saat ditanya.

Dalam pengakuannya ia yang setiap harinya hanya sebagai tukang ojek pangkalan kadang sepi karena kalah dengan ojek online yang saat ini lebih diminati masyarakat.

"Kerja setiap hari jadi tukang ojek, kadang sehari cuma dapat Rp 10 ribu, Rp 20 ribu Rp 30 ribu enggak menentu, sedangkan untuk makan dan beli minyak kalau kurang kadang harus hutang dulu," tuturnya lagi.

Baca juga: Perampokan di Batam, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Karena Pelaku Meninggal Dunia

Baca juga: Dua Residivis Bagi Tugas Jadi Pelaku Perampokan di Apotek Kimia Farma Batam

Demi mencukupi kebutuhan hidupnya, dengan uang pemasukan yang tak terlalu besar dibanding pengeluaran membuatnya tergiur dengan ajakan pelaku MY untuk membantu aksi kriminalnya.

"Saya enggak kenal. Diajak saja, dia yang pecahkan kaca. Saya yang bawa motor," tambah E.

Ia juga mengaku baru 2 kali membantu pelaku MY, yakni di lokasi Kawasan Nagoya Hill dan Mega Mall.

"Baru 2 kali saya melakukannya. Waktu di Nagoya Hill saya dapat bagian Rp 15 juta, di Mega Mall dapat bagian Rp 1.5 juta," terang E sambil menundukkan kepalanya saat ditanya.

Disinggung mengenai bagaimana aksinya tersebut dilakukan, ia mengaku telah mengawasi dan membuntuti korban yang baru keluar dari sebuah bank.

"Kami tunggu, kemudian kami ikuti dia sampai dia berhenti untuk makan atau belanja dan meninggalkan barangnya di dalam mobil," tambahnya.

Ditanya mengenai bagaimana memilih sasaran mobil yang membawa uang dengan nilai puluhan juta, ia tak mengetahui secara pasti.

"Kami hanya menunggu dan mengikuti dari belakang. Waktu mobil ditinggal parkir dan ada kesempatan kami melakukannya," tambah E.

Saat ini E hanya pasrah dengan apa yang telah dilakukannya, ia siap menjalani proses hukum yang berlaku.

"Saya khilaf, enggak akan lagi seperti ini," tuturnya lirih.

Dari pengakuannya baru sekali ini ia berurusan dengan kepolisian dan dihukum atas suatu tindakan kriminal.

E diamankan di kediamannya pada Selasa, 16 Januari 2024 sekira pukul 20:45 WIB.

Sementara kaitannya dengan insiden pecah kaca di kedai kopi Kongkow yang viral pada awal tahun 2024, kedua pelaku mengelak bukan mereka pelakunya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

 

Baca berita lainya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved