Kamis, 16 April 2026

BATAM TERKINI

Kampung Tua di Batam Tak Boleh Dijual, BPN Batam Ungkap Masih Ada yang Nekat

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam mengungkap masih ada pihak yang nekat mencoba menjual kampung tua dengan mengurus dokumen.

|
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
KAMPUNG TUA DI BATAM - Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Yudo menunjukkan contoh sertifikat tanah kampung tua. Ia mengungkap masih ada pihak yang nekat mengurus dokumen untuk menjual atau membeli tanah kampung tua di Batam. 

Sedangkan kavling atau KSB penghuninya hanya memilik hak guna bangunan.

Selain itu kampung tua hanya bayar BPHTB sedangkan KSB atau kavling bayar UWTO dan BPHTB.

Jika ingin mengunjan sertifikat kampung tua ke Bank, pemiliknya cukup membayar BPHTB sehingga cap merah dalam sertifikat akan dibuat lunas.

Selain itu rekomendasi kampung tua ada di Pemko Batam melalui Badan Pertanahan.

Sedangkan kaveling siap bangun atau KSB jika sertifikatnya diagunkan pemiliknya harus bayar UWTO dan BPHTB.

Serta yang mengeluarkan rekomendasi dari BP Batam.

Baca juga: Pemko Batam Bebaskan Pajak BPHTB Kampung Tua Termasuk Relaksasi MBR dan PTSL

Peru diketahui, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan keringanan pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk sejumlah kelompok masyarakat.

Kebijakan tertuang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 2 Tahun 2024.

Sesuai Perwako 2/2024 itu, relaksasi BPHTB Kampung Tua diberikan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibebaskan atau dikurangi.

Pembebasan BPHTB berlaku untuk semua kampung tua yang sudah terdaftar dan proses pengukuran dari petugas sudah selesai.

Totalnya ada 37 titik Kampung Tua yang ada di Kota Batam.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved