PEMILU 2024

2 Oknum RT di Tanjungpinang Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Halangi Caleg Kampanye

Bawaslu Tanjungpinang terima dua laporan terkait oknum RT yang diduga menghalangi caleg untuk kampanye. Terkait ini Bawaslu sudah panggil keduanya

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf sebut ada dua oknum RT di Tanjungpinang yang dilaporkan ke Bawaslu karena diduga halangi caleg untuk kampanye. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Masih masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang terima dua laporan terkait oknum RT yang diduga menghalang-halangi calon legislatif (Caleg) untuk kampanye di daerahnya.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menuturkan, dua oknum RT itu berada di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

"Kedua RT itu dilaporkan tim kampanye caleg, diduga menghalang-halangi caleg untuk berkampanye di daerahnya," katanya, Selasa (23/1/2024).

Ia mengatakan, RT/RW tidak memiliki hak menghalang-halangi peserta Pemilu untuk berkampanye.

Baca juga: Kampanye di Batam, Anies Baswedan Janjikan Perubahan Sebut Indonesia Banyak Masalah

Menurutnya, siapapun berhak kampanye dimana saja, asalkan lokasi kampanye dibolehkan sesuai aturan yang berlaku.

Soalnya Pemilu memiliki aturan khusus. Jadi para caleg tidak perlu meminta izin RT/RW untuk kampanye di wilayahnya.

Peserta Pemilu cukup menyampaikan pemberitahuan ke polisi dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu.

"Kita sudah sampaikan Pemilu berbeda, mungkin secara adab bagi caleg lah untuk koordinasi itu secara teknis. Tapi secara aturan mereka tidak berhak dan mereka tidak berkewajiban," terangnya.

Yusuf menjelaskan, tindakan menghalang-halangi caleg untuk berkampanye yang diduga dilakukan perangkat RT itu tidak dibenarkan dan telah menciderai proses demokrasi.

"Apalagi itu dilakukan oknum RT yang seharusnya independen, serta harus memberikan ruang yang sama kepada semua kontestan Pemilu," ungkapnya.

Yusuf menambahkan, laporan dua perangkat RT tidak diproses, karena Bawaslu memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada oknum RT.

Sebab tindakan menghalangi itu dari pengakuan mereka karena ketidaktahuan aturan tersebut.

"Jadi mereka mengaku tidak paham, dan beranggapan jika masuk ke wilayah mereka harus memberitahu. Maka dari itu kita tidak menindak langsung dan berikan pemahaman. Tapi apabila mengulangi lagi, baru kita tindak," jelasnya.

Yusuf juga tidak lupa mengingatkan kepada masyarakat hingga perangkat RT/RW untuk tidak menghalang-halangi caleg melakukan kampanye.

Baca juga: Bawaslu Limpahkan Temuan Dugaan Caleg DPRD Batam Kampanye di Masjid ke Gakkumdu

Barang siapa yang menghalangi, ada sanksi pidana dan denda bagi masyarakat atau perangkat RT/RW yang nekat melakukannya.

"Jadi kami ingatkan, jangan menghalang-halangi caleg untuk melakukan kampanye," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved