PEMILU 2024

Bawaslu Karimun Lantik 781 Pengawas TPS untuk Pemilu 2024

Pelantikan Pengawas TPS Pemilu 2024 di Karimun dilakukan bertahap dua kali. Total ada 781 Pengawas TPS yang dilantik

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id
PELANTIKAN - Pelantikan ratusan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 oleh Bawaslu Karimun di Aula Darun Nadwah Masjid Agung Karimun, Senin (22/1/2024). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun melantik para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar mengatakan, pelantikan ratusan PTPS itu dilakukan secara bertahap sejak 21 Januari 2024.

"Pelantikan yang dilaksanakan itu secara bertahap, hal ini dikarenakan ada TPS yang berada di pulau-pulau," ujar Iskandar, Selasa (23/1/2024).

Iskandar menambahkan, pada tanggal 21 Januari 2024 kemarin ada dua kecamatan yang sudah melakukan pelantikan PTPS yaitu Kecamatan Meral dan Selat Gelam.

Baca juga: Ketua Bawaslu Tanjungpinang Lantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Sementara, untuk 12 kecamatan lainnya menyusul pada 22 Januari 2024 di Aula Darun Nadwah Masjid Agung.

Adapun jumlah keseluruhan PTPS Pemilu 2024 di Karimun sebanyak 781 orang, sesuai dengan jumlah TPS yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dalam tugasnya PTPS akan mengawasi jalannya proses pencoblosan di TPS. Namun H-1 pencoblosan PTPS juga harus memastikan kotak suara di masing-masing TPS," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Karimun telah membuka pendaftaran PTPS. Masa pendaftaran dan penyerahan berkas dibuka pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2023 lalu.

Para pelamar diminta menyerahkan berkas atau dokumen pendaftarannya ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili KTP.

Baca juga: 496 Orang Resmi Dilantik Jadi Pengawas TPS di Bintan, Ini Tugas Mereka

Adapun persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi oleh PTPS, di antaranya pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI), setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan cita-cita proklamasi, serta syarat-syarat lainnya.

(TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved