BINTAN TERKINI

496 Orang Resmi Dilantik Jadi Pengawas TPS di Bintan, Ini Tugas Mereka

Selain itu, kata dia, pengawas TPS bertugas melakukan mitigasi atau upaya mengurangi risiko pemungutan suara ulang (PSU), mencegah potensi kecurangan

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Ratusan pengawas TPS di Bintan dilantik dan diambil sumpah di Hotel Awandari Bintan, Minggu (21/1/2024). (TRIBUN/ istimewa). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Sebanyak 496 orang pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bintan, resmi bekerja.

Hal itu ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah pengawas TPS yang dilakukan serentak oleh masing-masing Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam), dengan menghadirkan rohaniwan di Hotel Awandari Bintan, Minggu (21/1/2024). 

"Ada 496 pengawas TPS Se-Kabupaten Bintan dilantik. Untuk pengawas TPS di Tambelan dilantik di Tambelan karena kendala geografis," ungkap Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra. 

Dikatakannya, pengawas TPS bertugas mengawasi semua proses di TPS mulai pemungutan hingga penghitungan suara. 

"Tugasnya khusus mengawasi semua proses di TPS. Tapi masa kerja 30 hari sampai akhirnya 7 hari setelah penghitungan suara di TPS," ucapnya.

Selain itu, kata dia, pengawas TPS bertugas melakukan mitigasi atau upaya mengurangi risiko pemungutan suara ulang (PSU), mencegah potensi kecurangan dan dugaan pelanggaran Pemilu. 

Baca juga: Street Food Bintan Center Lokasi Wisata Kuliner Baru di Tanjungpinang

Baca juga: Polres Lingga Petakan 20 TPS Masuk Kategori Rawan, Satu Personel Jaga 2 TPS

Dia mengatakan pada Pemilu 2019 lalu, terdapat TPS di Kecamatan Teluk Sebong dan Bintan Timur melakukan PSU. 

"PSU terjadi karena pemilih dari luar tanpa mengurus surat pindah pilih tapi mencoblos di TPS," kata dia. 

Dia berharap, jumlah PSU pada Pemilu 2024 berkurang dibandingkan pada Pemilu 2019. 

Jika pun terjadi PSU, dia meminta pengawas TPS dapat segera melakukan koordinasi secara berjenjang. 

"Pengawas TPS mengawasi dan mengingatkan kembali apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan di TPS. Hanya meminta saran tidak memutuskan. Keputusan di KPPS," kata dia. 

Disinggung terkait honor, dia mengatakan, pengawas TPS mendapat honor sekira Rp 1 juta. 

"Ada pembekalan dan bimtek yang diikuti pengawas TPS sehingga total yang diterima sekira Rp 1,8 juta," kata dia. (ron).

 

Baca berita lainya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved