KARIMUN TERKINI
Empat Tersangka Kasus Narkoba di Karimun Simpan 13 Paket Sabu-sabu Dalam Anus
Empat tersangka kasus narkoba di Karimun simpan sabu-sabu dalam anus kepada polisi mengaku jika aksi mereka bukan yang pertama.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Empat tersangka ungkap kasus narkoba di Karimun menyimpan sabu-sabu yang mereka bawa dari luar negeri dengan cara tak biasa.
Anggota Satresnarkoba Polres Karimun mengungkap jika keempat tersangka kasus narkoba di Karimun itu menyembunyikan paket sabu-sabu dalam anus yang telah dibalut menggunakan alat kontrasepsi.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengungkap jika mereka menyita 13 paket narkoba jenis sabu-sabu total 700 gram.
Polisi menangkap salah seorang tersangka di Batam, Sabtu (27/1).
Anggota Polres Karimun menangkap tersangka berinisial Rs, Aw dan Sa di pelabuhan domestik Karimun saat hendak menyeberang ke Batam.
Tersangka berinisial Ns yang ditangkap di salah satu tempat penginapan di Batam.
"Modusnya sebagai kurir, mereka membawa sabu dalam sebuah balutan lakban hitam alat kontrasepsi lalu dimasukan ke dalam anus," beber Kapolres Karimun, Senin (29/1/2024).
Menurut pengakuan para tersangka, penyeludupan narkoba dari luar negeri sudah dilakukan sebanyak tiga kali terhitung sejak tahun 2023 lalu.
Sementara untuk kasus narkoba di Karimun ini dilidik penyidik Satresnarkoba Polres Karimun selama dua bulan belakangan.
Hasil keterangan sementara empat tersangka kepada polisi, barang haram itu diselundupkan dari luar negeri kemudian melewati Karimun dan rencananya akan dibawa menuju Kalimantan melalui Batam.
"Mereka diperintah seseorang di Kalimantan. Ada perintah bahwa barang itu akan dibawa dengan pesawat, namun orang tersebut memerintahkan pelaku untuk mengganti transportasi kapal laut," ujarnya.
Baca juga: Kasus Narkoba di Karimun Seret Anak Wakil Bupati sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Atas perbuatan tersangka akan di kenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35.
"Tersangka akan di kenakan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.
Selain Kapolres Karimun, Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono dan Kasat Narkoba, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung turut hadir dalam ungkap kasus narkoba di Karimun itu.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Polres Karimun Gelar Focus Group Discussion, Berharap Karimun Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal, dari Rokok Hingga Sex Toys |
![]() |
---|
Polemik Dualisme Kepemimpinan, PWI Karimun Dukung Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Bea Cukai Karimun Paparkan Capaikan Kinerja Periode Januari-Mei 2025, Ini yang Paling Menonjol |
![]() |
---|
Festival Olahraga Series II se-Kabupaten Karimun Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.