TANJUNGPINANG TERKINI

Polresta Tanjungpinang Tangani 9 Kasus Narkoba Awal 2024 Total 15 Tersangka

Satu di antara kasus narkoba yang ditangani Polresta Tanjungpinang di awal tahun 2024 ialah penangkapan 3 oknum karyawan Clasix Pub dan oknum honorer.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KASUS NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi mengungkap pihaknya menangani 9 kasus narkoba di awal tahun 2024 dengan 15 tersangka. Semuanya merupakan pengedar, termasuk 3 oknum karyawan Clasix Pub dan seorang oknum honorer Pemko Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang sedikitnya menangani sembilan kasus sejak awal tahun 2024.

Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi mengungkap jika terdapat 15 tersangka dari 9 kasus narkoba di Tanjungpinang itu.

Rinciannya, 13 tersangka laki-laki dan dua tersangka perempuan.

Seluruh tersangka menurutnya ialah pengedar.

Ia menambahkan, dari sembilan ungkap kasus narkoba di Tanjungpinang sejak awal tahun 2024 sampai sekarang, terdapat barang bukti sabu-sabu seberat 33,46 gram dan ganja seberat 1,07 gram.

"Semua penanganan perkara ini kami lakukan di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Polresta Tanjungpinang," terangnya.

Sedangkan untuk para pengguna, penyidik Polresta Tanjungpinang berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses rehabilitasi.

Kasus Narkoba di Tanjungpinang

Satu di antara ungkap kasus di Tanjungpinang yang cukup menyita perhatian ialah penangkapan empat pengedar narkoba pil ekstasi di Tanjungpinang.

Tiga di antaranya berinisial Ra (31), Mi (29) dan Rh (24) merupakan oknum karyawan Clasix PUB.

Sementara tersangka lain berinisial Rs (33) merupakan seorang honorer Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

Polisi menangkap keempatnya di sejumlah tempat berbeda pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Ungkap kasus narkoba di Tanjungpinang ini terungkap atas informasi yang diterima Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang.

Mereka kemudian menyelidiki menangkap tersangka Rs di parkiran Masjid Al-Qanaah Jalan Batu Kucing Tanjungpinang.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Tanjungpinang, Fajar Dermawan Dituntut 10 Tahun Penjara

Dari tersangka Rs, polisi menyita barang bukti 6 butir pil ekstasi berlogo Iron Man yang ditemukan dalam kotak rokok yang dijatuhkan Rs, pada Jumat (1/12/2023) pukul 17.45 WIB.

Setelah diamankan, tersangka Rs yang dimintai keterangan mengaku membeli pil ekstasi dari salah satu karyawan Clasix PUB Tanjungpinang.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved