BERITA KRIMINAL

Pengedar Narkoba di Tanjungpinang, Fajar Dermawan Dituntut 10 Tahun Penjara

JPU menuntut pengedar narkoba di Tanjungpinang Fajar Dermawan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan, Selasa (23/1)

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id
SIDANG - Suasana sidang tuntutan pengedar narkoba di Tanjungpinang jenis sabu-sabu, Fajar Dermawan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (23/1/2024) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Fajar Dermawan, terdakwa kasus narkoba di Tanjungpinang jenis sabu-sabu dituntut 10 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dituntut denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Lubis pada persidangan yang digelar Selasa (23/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Sidang hari itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra. Dalam tuntutannya, JPU mengatakan terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum.

Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: Tiga Tersangka Narkoba di Batam Saksikan Incinerator Musnahkan BB Desember 2023

Sebagaimana dalam dakwaan pertama dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Maka dari itu, terdakwa dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan penjara," sebut JPU.

Sedangkan untuk barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,90 gram dirampas untuk dimusnahkan.

"Untuk barang bukti sabu-sabu seberat 9,90 gram dimusnahkan," ucap JPU.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan satu pekan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Sementara itu dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Fajar Dermawan diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di kosan yang berada di Jalan Kota Piring Gang Putri Raja 1, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Terdakwa diamankan di kosannya sekitar pukul 10.00 WIB, Minggu(2/7/2023) lalu.

Baca juga: Tersangka Narkoba di Batam Termenung Anggota Polda Kepri Bakar 2,1 Kg Ganja

Saat diamankan, dari tangan terdakwa polisi mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,90 gram yang disimpan di atas lemari pakaian. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca berita Tribun Batam lainya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved