BATAM TERKINI

Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Caleg PPP Divonis 3 Bulan Penjara

Mengenakan kemeja berwarna cream motif daun dan berpeci, Caleg DPRD Kota Batam dapil Sekupang Belakangpadang ini menjalani sidang dengan ditemani kuas

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Ucik Suaibah
Sidang Vonis Caleg PPP Kampanye di tempat ibadah, Selasa (30/1/2024) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim terdakwa Misri Hadi kembali digelar, Selasa (30/1/2024) sore.

Mengenakan kemeja berwarna cream motif daun dan berpeci, Caleg DPRD Kota Batam dapil Sekupang Belakangpadang ini menjalani sidang dengan ditemani kuasa hukumnya.

Dipantau langsung oleh anggota Komisi Yudisial (KY), anggota Bawaslu Kota Batam, sidang berjalan lancar di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, PN Batam.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Batam dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim David P Sitorus dengan 2 hakim anggota.

Dalam sidang tersebut Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Misri Hadi dengan 3 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Misri Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dan melanggar pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan," David P Sitorus menjelaskan dalam persidangan.

Dijelaskannya dalam persidangan, terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan telah melanggar pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Jaksa Tuntut Caleg DPRD Batam PPP Misri Hadi 6 Bulan Penjara, Kampanye di Masjid

Baca juga: Choky Sitohang Umbar Biaya Kampanye sebagai Caleg DPR RI Partai NasDem

"Menjatuhkan tindak pidana penjara kepada terdakwa selama tiga bulan dan denda sejumlah Rp 20 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar David.

Ia melanjutkan, pidana tersebut tidak dijalani oleh terdakwa kecuali apabila di kemudian hari ada putusan hakim yang lain yang disebabkan oleh terdakwa melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama enam bulan.

Setelah pembacaan vonis, ketua Majelis Hakim mengetuk palu sidang dan memberi kesempatan kepada Penuntut Umum, Penasehat Hukum, dan terdakwa terhadap amar putusan.

Dari pihak penasehat hukum dan terdakwa menyatakan "pikir-pikir dulu".

David kemudian mengatakan, "Ini tenggang waktunya berbeda ya, ada waktunya secara aturan, bagi penuntut umum maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum selanjutnya," pungkas David.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel dalam persidangan yang berlangsung pada (26/1/2024) membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Misri Hadi Caleg dapil Sekupang Belakang nomor urut 7.

"Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana, 'setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksana kampanye pemilu dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan'," Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel

Lanjutnya, sebagaimana pasal yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, oleh karena itu terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved