BATAM TERKINI
Tok, Ranperda Penempatan Tenaga Kerja di Batam Akhirnya Disahkan Jadi Perda
DPRD Batam dan Pemko Batam akhirnya sepakat Ranperda Penempatan Tenaga Kerja di Batam disahkan jadi perda dalam rapat paripurna, Rabu (31/1).
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penempatan Tenaga Kerja di Batam akhirnya disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Batam, Rabu (31/1/2024) yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaludin.
Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Batam, Yunus Muda, Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid.
Ketua Tim Panitia Khusus Penempatan Tenaga Kerja DPRD Batam, Muhammad Mustofa mengatakan, sejak pertama disahkan menjadi Ranperda pada sidang paripurna (12/7/2023) lalu, tim Pansus DPRD Batam bersama-sama dengan Tim Pemerintah Kota Batam secara berkala dan penuh kehati-hatian dalam mengadopsi setiap norma hukum yang akan dimasukkan ke dalam Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini.
Baca juga: Apindo Tak Dilibatkan Dalam Pembahasan Ranperda Penempatan Tenaga Kerja di Batam
Di awal-awal penyusunan, pembahasan hingga penguatan substansi penting menjadi perhatian Tim Pansus.
Dimulai lewat proses uji publik, dan Focus Grup Discussion belum lagi masukan dari serikat pekerja, gabungan perusahaan, penyedia jasa tenaga kerja (LPTKS), akademisi serta pemangku kepentingan yang dianggap mampu memberikan cacatan pendapat yang komprehensif, objektif, terkini serta proposional.
Tujuannya tidak lain untuk kepentingan penguatan penggunaan tenaga kerja lokal di Kota Batam sehingga menjadi prioritas kedepannya.
"Sama-sama kita ketahui bahwa proses pembahasan Ranperda ini juga banyak menyita perhatian publik, terlebih esensi utama dari setiap pengaturan hukum yang sudah tersusun disasarkan guna mampu mengakomodir kepentingan banyak pihak baik itu dari pihak perusahan, institusi pemerintah, dinas terkait, lembaga pendidikan formal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga akhirnya kepada lapisan masyarakat sebagai ujung tombak instrument penting atas terbitnya regulasi ini," katanya.
Dari berbagai masukan yang sudah diterima, maka Tim Pansus Ranperda Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam bersama tim Pemerintah Kota Batam lewat rapat koordinasi terakhir, sepakat Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini tersusun menjadi 14 BAB, 39 Pasal dan 105 Ayat.
"Melalui sidang paripurna ini Tim Pansus pembahasan Ranperda Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam akhirnya sampai kepada tahap Laporan akhir pembahasan tingkat pertama komitmen untuk dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat (empowerment) sebagai dasar penggunaan tenaga kerja lokal yang masih sangat rendah di Batam perlu diatur dalam sebuah regulasi yang kuat, mudah dan efisien," ujarnya
Merujuk kepada kesimpulan dan seluruh masukan yang sudah diterima dari banyak kalangan, Ranperda Penempatan Tenaga Kerja yang sudah disusun dan sudah selesai dibahas pada tingkat I.
Serta sudah melewati proses fasilitasi sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembinaan terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah, maka dengan demikian Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini telah dinyatakan memenuhi kriteria menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga dapat segera diundangkan.
Merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Tim Pansus berharap agar Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA).
Baca juga: Pansus DPRD Batam Dapat Masukan Soal Ranperda Penempatan Tenaga Kerja Dari IPSM
"Kami mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada seluruh pihak yang sudah menyumbangkan pikiran, sehingga Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini dapat terselesaikan," ujarnya.
Ia berharap dengan lahirnya Peraturan Daerah ini tidak ada lagi kesenjangan, adanya jaminan serta perlindungan yang tidak diskriminatif, sehingga pemerataan kesempatan kerja dapat dirasakan oleh seluruh angkatan kerja produktif yang berada di Batam.
Pernyataan Sekda Batam Soal Ranperda Penempatan Tenaga Kerja Jadi Perda
| Kerja Keras Ungkap TPPO, Polairud Barelang Dapat Penghargaan Kapolresta |
|
|---|
| WFH ASN Ditunda, Pemko Batam Fokus Hitung Efisiensi Anggaran |
|
|---|
| Dirlantas Polda Kepri Ingatkan Siswa, Keselamatan Bukan Sekadar Aturan |
|
|---|
| 19 Pelaku Pencurian Fasilitas Umum Ditangkap, Polisi Sasar Penampung Besi-besi Curian |
|
|---|
| Pantai Cipta Land Batam Tak Aman Bagi Pengunjung, Dua Remaja Jadi Korban Kejahatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/31012024pengesahan-ranperda-jadi-perda.jpg)