BINTAN TERKINI

Bupati Bintan Minta PT Aiwood Smarthome Internasional Tak Operasi Lagi

Bupati Bintan Roby Kurniawan memberi waktu kepada PT Aiwood Smarthome Internasional untuk memindahkan barang-barang mereka selama tidak beroperasi.

|
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengungkap perkembangan terbaru PT Aiwood Smarthome Internasional. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Bupati Bintan, Roby Kurniawan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Bintan sepakat PT Aiwood Smarthome Internasional tak boleh beroperasi lagi.

Mereka meminta perusahaan itu, segera angkat kaki dari kawasan perindustrian Segantang Lada, Galang Batang, Bintan.

Bukan tanpa alasan, sejumlah gudang di kawasan tersebut bukan berada di Kawasan Free Trade Zone (FTZ).

Selain itu, kawasan tersebut juga tidak mengantongi segala bentuk perizinan termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan tidak mengantongi izin-izin lainnya termasuk IMB.

"Kami sepakat PT Aiwood tidak boleh beraktivitas di Kawasan Perindustrian Segantang Lada lagi. Terhitung sejak Rabu 31 Januari 2024," kata Bupati Bintan Roby Kurniawan, Kamis (1/2/2024).

Meski demikian, Pemkab Bintan masih memberikan kesempatan bagi PT Aiwood Smarthome Internasional untuk memindahkan seluruh barangnya dari lokasi itu.

Apalagi setelah sidak oleh tim terpadu mengungkap jika barang yang sudah diimpor dari China namun tidak untuk diproduksi.

"Barang itu harus dipindahkan dari Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang menuju Jalan Nusantara Km 23 yang merupakan Kawasan FTZ dan berizin," jelas Roby.

Ia menjelaskan jika sebenarnya izin itu di Km 23 Kijang Kota bukan di Galang Batang.

"Kami beri batas waktu sampai Februari 2024 ini, harus sudah pindah dari Galang Batang. Karena gudang itu segera ditutup," tegas Roby.

Jika seandainya, PT. Aiwood Smarthome Internasional bersikeras melanjutkan operasi merakit barang impor asal China berupa furnitur, itu maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Apabila usaha itu tetap dilakukan maka, silahkan melakukannya di Jalan Nusantara Km 23 Kijang Kota," ucap dia.

Baca juga: Pembangunan Masjid Agung Bintan Berlanjut, Butuh Dana Rp 33 Miliar Lagi

Permasalahan itu ditanggapi serius oleh BP Kawasan Bintan. Mereka menyatakan PT Aiwood Smarthome Internasional sudah melanggar aturan karena beroperasi diluar Kawasan FTZ.

Kepala BP Kawasan Bintan Farid Irfan Siddik mengatakan dengan tegas, kawasan perindustrian Segantang Lada Galang Batang itu bukan FTZ tapi Non FTZ.

"Yang masuk kawasan FTZ adalah di Km 23 Kijang Kota, Bintan," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved