PEMILU 2024

Data BKPSDM Tanjungpinang, Tak Ada ASN Pasangan Ikut Pemilu 2024 Ajukan Cuti

Data BKPSDM Tanjungpinang tak ada menerima pengajuan cuti ASN yang pasangannya jadi caleg pada Pemilu 2024 ini.

TribunBatam.id/Dokumentasi Pemko Tanjungpinang
Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Tamrin Dahlan mengungkap belum ada ASN yang pasangannya ikut Pemilu 2024 mengajukan cuti. Foto saat Tamrin Dahlan membuka pelatihan mubaligh dan mubalighah, Rabu (30/3/2022). 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang mengaku belum menerima pengajuan cuti ASN yang pasangannya caleg pada Pemilu 2024.

Padahal, sedikitnya terdapat belasan ASN Pemko Tanjungpinang yang terdata jika pasangannya merupakan peserta Pemilu 2024.

Penjabat (Pj) Wali kota Tanjungpinang, Hasan sebelumnya juga sudah meminta mereka untuk segera mengajukan cuti.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan mengatakan belasan ASN ini hingga kini tidak mengajukan cuti seperti yang dianjurkan pemerintah.

“Dalam edaran hanya bersifat anjuran, bukan wajib,” ucap Tamrin, Kamis (1/2/2024).

Ia mengungkap, ada sekitar belasan ASN Pemko Tanjungpinang yang seharusnya mengajukan cuti selama kampanye yakni terhitung dari tanggal 28 November hingga 10 Februari.

Baca juga: ASN Harus Netral, Bawaslu Anambas Minta ASN yang Pasangannya Caleg Harus Ambil Cuti

Sebelumnya Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan yang menyampaikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lima Menteri dan Lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.

Bukan hanya ASN saja, tidak terkecuali Ketua RT/RW yang menjadi Caleg atau pengurus parpol untuk mengundurkan diri.

Apabila mereka mengambil cuti karena pasangannya menjadi peserta pemilu, ketentuan aturan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) para ASN ini bisa mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Bila yang bersangkutan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara maka mereka dilarang untuk mengikuti kegiatan selama kampanye saat Pemilu 2024.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved